Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Upaya Penagihan Pajak Terkendala, Wali Kota Minta Dukungan KPK

A+
A-
0
A+
A-
0
Upaya Penagihan Pajak Terkendala, Wali Kota Minta Dukungan KPK

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan meminta dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penagihan tunggakan pajak dan retribusi daerah pengelola pusat perbelanjaan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan salah satu pusat perbelanjaan yang menunggak di antaranya Mal Centre Point. Sejak beroperasi pada Juli 2013, mal tersebut belum membayar retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) senilai Rp175 miliar.

"Selain itu, pajak termasuk PBB [pajak bumi dan bangunan] beberapa tahun terakhir juga belum dibayarkan," katanya, dikutip Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Bobby menuturkan pemkot telah berupaya menagih tunggakan retribusi dan pajak daerah kepada pengelola mal, tetapi belum membuahkan hasil. Menurutnya, pembahasan mengenai tunggakan tersebut selalu buntu.

Dia menjelaskan upaya penagihan tunggakan retribusi dan pajak daerah Mal Centre Point terkendala lantaran mal tersebut memiliki sengketa dengan PT KAI (Persero). Mal berdiri atas lahan PT KAI tanpa kesepakatan sehingga menghambat proses legalnya.

Selain KPK, Bobby meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Medan untuk menagih tunggakan retribusi dan pajak daerah. Menurutnya, pemkot berhak menagih berbagai tunggakan tersebut karena termasuk dalam potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Dia menyayangkan pendirian Mal Centre Point yang tanpa IMB dan tidak membayar pajak daerah selama bertahun-tahun. Dia berharap dukungan dari institusi penegak hukum bisa membantu pemkot menyelesaikan masalah tersebut.

"Saya tidak bisa kerja sendiri. Tentu perlu dukungan dari semua pihak," ujarnya seperti dilansir gesuri.id. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemkot medan, PBB, pusat perbelanjaan, penagihan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya