Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Usaha WP Tidak Aktif, DJP: Tetap Lapor SPT Masa PPN Selama Masih PKP

A+
A-
8
A+
A-
8
Usaha WP Tidak Aktif, DJP: Tetap Lapor SPT Masa PPN Selama Masih PKP

Ilustrasi.

PALABUHANRATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait dengan surat tagihan pajak (STP) pada 9 September 2022.

Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mengatakan wajib pajak bersangkutan mendapatkan STP karena melanggar aturan. Menurutnya, terdapat SPT Masa PPN yang belum dilaporkan sehingga wajib pajak dikenakan denda.

“Sesuai dengan peraturan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pelaporan SPT masa PPN harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Terdapat sanksi denda apabila SPT Masa PPN tidak atau terlambat dilaporkan,” katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dapat dikenai sanksi berupa denda sejumlah Rp500.000,00.

Ahmad menjelaskan pelaporan SPT Masa PPN wajib dilakukan selama wajib pajak masih berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Kewajiban tersebut juga tetap berlaku meski kegiatan usaha wajib pajak sedang tidak berjalan.

Sementara itu, wajib pajak mengeklaim perusahaan tidak melaporkan SPT Masa PPN karena kegiatan usahanya sedang tidak berjalan dan pegawai yang biasa mengerjakan laporan pajak tidak lagi bekerja di tempat wajib pajak.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Setelah mendengarkan penjelasan dari petugas, wajib pajak kemudian memahami penerbitan STP dan bersedia membayar denda STP tersebut. Selanjutnya, wajib pajak dipandu untuk membayar pajak melalui m-banking.

Sebagai informasi, wajib pajak merupakan pengurus dari badan usaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Perusahaan diketahui bergerak di bidang jasa foto kopi, penyiapan dokumen dan jasa khusus penunjang kantor lainnya yang berada di Pelabuhan Ratu. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pelabuhan ratu, SPT Masa PPN, pelaporan SPT, pengusaha kena pajak, PKP, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?