Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Usulkan RUU PK, Pemerintah Bakal Bentuk Lembaga Baru di Bawah Kemenkeu

A+
A-
2
A+
A-
2
Usulkan RUU PK, Pemerintah Bakal Bentuk Lembaga Baru di Bawah Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bakal membentuk Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu (PSPKT) apabila Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan (RUU PK) yang diusulkan pemerintah disahkan.

Dalam Pasal 1 nomor 8 draf RUU PK yang dipublikasikan Kementerian Keuangan, PSPKT adalah lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari menteri keuangan untuk menyelenggarakan sistem pelaporan.

"Perusahaan cukup menyampaikan satu laporan keuangan kepada satu unit instansi pemerintah yang bertindak sebagai pusat data pelaporan keuangan yang selanjutnya dapat digunakan instansi untuk berbagai macam kepentingan," bunyi draf RUU PK, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Nanti, PSPKT akan memiliki sejumlah kewenangan mulai dari menyelenggarakan sistem pelaporan, melakukan pembinaan terhadap entitas pelapor, menerima hingga mengelola data laporan keuangan, mengevaluasi penyusunan dan keberlakuan standar.

Lalu, mengusulkan komite standar, mengkaji perkembangan dan penerapan standar, membina dan mengawasi profesi penunjang pelaporan keuangan, menyosialisasikan pelaporan keuangan dan standar, dan menjalankan wewenang lain yang diberikan oleh menteri keuangan.

Selanjutnya, entitas pelapor diwajibkan untuk menyusun 2 laporan keuangan yakni laporan keuangan tahunan yang dilaporkan setahun sekali dan laporan keuangan interim yang dilaporkan setiap 6 bulan. Laporan keuangan disampaikan melalui sistem pelaporan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk pelaporan perpajakan, pendukung keputusan pemberian pembiayaan, dasar pengambilan keputusan bila ada perselisihan hukum, pengambilan kebijakan pemerintah atau lembaga, pengambilan kebijakan fiskal dan moneter, serta pengambilan keputusan lain yang sah.

PSPKT juga diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi laporan keuangan entitas pelapor dan dilarang untuk menggunakan informasi apapun yang bersifat rahasia kepada pihak lain kecuali untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan.

Selain itu, PSPKT akan mengemban tugas untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) untuk melaksanakan kewenangan pembinaan dan pengawasan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Bila ditemukan pelanggaran kepatuhan entitas pelapor dalam pelaporan keuangan, PSPKT akan menyampaikan pelanggaran kepada K/L yang berwenang untuk memberikan sanksi kepada entitas pelapor. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu pelaporan keuangan, kementerian keuangan, sistem pelaporan terpadu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

lestari

Jum'at, 04 Desember 2020 | 11:50 WIB
Pergunakan waktu santai anda untuk menghasilkan penghasilan jutaan sampai puluhan juta rupiah. siapa saja bisa daftar. Hub aja 0823-6991-4226 (WA)
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya