Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Utang Luar Negeri Juli 2023, BI Sebut Ada Pengaruh Dolar AS Melemah

A+
A-
1
A+
A-
1
Utang Luar Negeri Juli 2023, BI Sebut Ada Pengaruh Dolar AS Melemah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Juli 2023 senilai US$396,4 miliar atau sekitar Rp6.091,18 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan posisi ULN tersebut mengalami kontraksi sebesar 0,9% secara tahunan. Performa ini melanjutkan kontraksi pada bulan sebelumnya sebesar 1,5%. Menurutnya, kontraksi pertumbuhan ini bersumber dari ULN sektor swasta.

"Perkembangan posisi ULN pada Juli 2023 juga dipengaruhi oleh faktor pelemahan mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang global," katanya, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Erwin mengatakan posisi ULN pemerintah tetap terkendali karena pada Juli 2023 tercatat senilai US$193,2 miliar atau tumbuh 4,1% secara tahunan. Pertumbuhan ini memang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 2,8%.

Perkembangan ULN tersebut antara lain dipengaruhi oleh penarikan pinjaman luar negeri untuk mendukung pembiayaan program dan proyek. Pemerintah pun terus berkomitmen untuk mengelola ULN secara hati-hati, efisien, dan akuntabel. Pemerintah juga menjaga kredibilitas dalam pemenuhan kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu.

Dia menyebut sebagai salah satu komponen dalam instrumen pembiayaan APBN, ULN berperan penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam pembiayaan sektor produktif serta belanja prioritas. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap solid di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian global.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Erwin menjelaskan ULN swasta masih melanjutkan tren kontraksi. Posisi ULN swasta pada Juli 2023 tercatat senilai US$193,9 miliar atau mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 5,9%, lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada bulan sebelumnya sebesar 5,8%.

Perkembangan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan ULN lembaga keuangan (financial corporations) yang mencatat kontraksi pertumbuhan lebih dalam, yakni sebesar 10,5%. Bulan sebelumnya, kontraksi tercatat sebesar 9,1%.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Menurut BI, struktur ULN Indonesia tetap sehat karena didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. ULN Indonesia pada Juli 2023 tetap terkendali.

Pasalnya, rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) turun tipis menjadi 29,2%. Pada bulan sebelumnya, rasio tercatat sebesar 29,3%. ULN Indonesia juga didominasi oleh utang jangka panjang dengan porsi mencapai 87,8% dari total.

"Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya," imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : utang, utang luar negeri, ULN, Bank Indonesia, BI, utang pemerintah, utang swasta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:11 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pajak Penghasilan Tak Boleh Dibebankan sebagai Biaya dalam SPT Tahunan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya