Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU Diamendemen, Investasi Asing Kini Wajib Ungkap Data Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
UU Diamendemen, Investasi Asing Kini Wajib Ungkap Data Pajak

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru memberlakukan syarat pengungkapan data atau informasi pajak sebagai bagian dari proses persetujuan investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Negeri Kiwi tersebut.

Pemerintah Selandia Baru resmi mengamendemen Overseas Investment Act 2005. Perubahan undang-undang tersebut berkaitan dengan persyaratan pengungkapan informasi pajak bagi investor luar negeri yang hendak berinvestasi dalam bisnis strategis di Selandia Baru.

“Perubahan ini bertujuan agar pemerintah dapat mempertimbangkan risiko investasi di beberapa bisnis strategis, sehingga dapat diketahui investasi itu aman untuk menunjang kepentingan nasional,” sebut pemerintah dikutip dari Mondaq, Senin (20/09/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Secara umum, pengungkapan pajak dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab kewajiban pajak investor. Setidaknya ada dua hal yang harus diungkap investor asing. Pertama, pemenuhan kewajiban pajak selama 10 tahun baik di Selandia Baru maupun di negara lain.

Kedua, tidak ada pajak yang terutang dan belum bayar minimal NZ$5 juta atau sekitar Rp50 miliar atau lebih di Selandia Baru atau di negara lain.

Apabila investor memenuhi dua syarat tersebut, otoritas investasi Selandia Baru (Overseas Investment Office/OIO) akan menerbitkan persetujuan bagi investor menanamkan modal pada bisnis strategis di Selandia Baru. Bisnis strategis yang dimaksud tersebut adalah bisnis dengan nilai investasi lebih dari NZ$100 juta atau sekitar Rp1 triliun.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, investor yang hendak menanamkan modalnya di Selandia Baru juga perlu mendapatkan persetujuan dari otoritas pendapatan negara, khususnya pengungkapan rencana bisnis investasi selama 3 tahun, asal identitas investor, dan perusahaan induknya.

Persyaratan baru itu dinilai dapat memengaruhi investasi yang masuk di Selandia Baru, baik secara langsung atau tidak langsung. Namun, pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan tersebut sehingga risiko dari investasi asing dapat dikontrol dan dikendalikan. (rizki/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selandia baru, informasi perpajakan, pajak, investasi asing, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya