Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU HPP Berlaku, Depresiasi Bangunan Bisa Lebih dari 20 Tahun?

A+
A-
13
A+
A-
13
UU HPP Berlaku, Depresiasi Bangunan Bisa Lebih dari 20 Tahun?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Hendy. Saya adalah staf pajak salah satu perusahaan pakan ternak. Perusahaan saya sedang membangun pabrik baru untuk menambah produksi pakan ternak. Sehubungan dengan terbitnya UU HPP, saya mendengar terdapat perubahan ketentuan tentang depresiasi bangunan yang bisa dilakukan lebih dari 20 tahun. Apakah benar demikian? Mohon informasinya. Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Hendy atas pertanyaannya. Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), secara spesifik diatur perubahan ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh), termasuk di antaranya perubahan tentang depresiasi atau penyusutan aset yang diatur pada Pasal 11.

Dalam UU HPP, Pasal 11 menambahkan 1 ayat baru yaitu ayat (6a) yang berbunyi sebagai berikut:

“Apabila bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bagian yang sama besar, sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak.”

Adapun bunyi Pasal 11 ayat (6) tidak mengalami perubahan sehingga tetap berbunyi sebagai berikut:

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Berdasarkan pada ketentuan di atas, Pasal 11 ayat (6a) memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk memilih masa manfaat atas bangunan permanen yang dimilikinya, yaitu 20 tahun atau lebih dari itu sesuai dengan masa manfaatnya. Adapun ketentuan dimulainya penyusutan tidak mengalami perubahan, yaitu pada bulan selesainya pengerjaan bangunan tersebut.

Perlu diinformasikan, sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU HPP, ketentuan di atas mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Dengan kata lain, ketentuan pemilihan masa manfaat atas bangunan permanen hanya bisa dilakukan bagi bangunan yang telah selesai dibangun pada tahun pajak 2022 atau setelahnya. Bagi bangunan permanen yang sudah dibangun sebelum tahun pajak 2022, masa manfaat bangunan tersebut tetap menggunakan aturan sebelumnya, yaitu 20 tahun.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi UU HPP, DDTC Fiscal Research & Advisory, konsultasi pajak, pajak, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal