Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU HPP Bisa Jadi Alat Pemerintah Tagih Komitmen Realisasi Investasi

A+
A-
2
A+
A-
2
UU HPP Bisa Jadi Alat Pemerintah Tagih Komitmen Realisasi Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bisa memperkuat daya tarik Indonesia bagi investasi asing.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan terdapat 3 faktor kunci yang menjadi pertimbangan investor asing masuk ke Indonesia. Ketiganya adalah perizinan, kepastian usaha, dan perpajakan.

"UU HPP ini positif tidak hanya bagi pengusaha tapi juga bagi investor karena yang diminta itu hanya 3 yaitu perizinan, kepastian, dan perpajakan," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, dikutip Senin (22/11/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Terkait perizinan, pemerintah disebut telah menerapkan terobosan kebijakan melalui online single submission (OSS). Layanan OSS berbasis elektronik ini memangkas banyak jalur perizinan di birokrasi.

Kemudian soal kepastian berusaha, pemerintah menuangkannya melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut menekankan kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku bisnis di tanah air.

Selanjutnya terkait perpajakan, diakomodir melalui UU No. 7/2021 tentang HPP. Menurut Suryadi, beleid tersebut meningkatkan unsur keadilan dalam kebijakan perpajakan dan bisa menjadi alat pemerintah menagih komitmen investor untuk segera merealisasikan investasinya.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Sekarang dengan adanya UU HPP sudah tidak ada alasan lagi bagi investor. Kita yang seharusnya bertanya kapan mau invest?," ungkapnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi mengundangkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 29 Oktober 2021. Ada beberapa tujuan diterbitkannya UU HPP.

Pertama, untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Kedua, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Ketiga, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Keempat, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak. Kelima, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, insentif pajak, investasi asing, kemudahan berusaha, Apindo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya