Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU HPP Jadi Pilar Perpajakan Pascapandemi, Begini Siasat Pemerintah

A+
A-
0
A+
A-
0
UU HPP Jadi Pilar Perpajakan Pascapandemi, Begini Siasat Pemerintah

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dan Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto dalam webinar, Kamis (9/12/2021). (tangkapan layar)

Jakarta, DDTCNews – Diundangkannya UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi bagian dari usaha keras pemerintah mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan UU HPP menjadi tools pemerintah untuk melakukan reformasi struktural, fiskal, sekaligus sosial.

"UU HPP menjadi pilar sistem perpajakan pascapandemi. Kita siapkan kebijakan yang lebih kuat dan lebih baik. Kemudian [ada juga] UU Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah [HKPD] yang menjadi pilar penting dalam me-reform hubungan pusat daerah," ujar Yustinus dalam webinar bertajuk Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Melalui UU HPP yang digelar PKN STAN, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Lebih lanjut, Yustinus menekankan bahwa UU HPP punya peranan penting dalam pemulihan ekonomi ke depan. Melalui beleid ini, pemerintah ingin mengoptimalkan peran APBN dalam menyeimbangkan kembali penerimaan dan belanja negara.

Pemerintah sendiri telah menyusun linimasa terkait pemulihan ekonomi nasional. Sejak 2020 hingga saat ini, kebijakan fiskal memang diarahkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan. Berlanjut pada 2021 hingga 2022 mendatang, kebijakan fiskal lebih banyak berperan untuk penguatan daya ungkit pemulihan.

"Selanjutnya mulai 2023, kebijakan fiskal diarahkan untuk konsolidasi bertahap disertai reformasi," kata Yustinus.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Namun, pemulihan ekonomi yang sejalan dengan reformasi perpajakan tak bisa dilakukan secara instan. Yustinus menegaskan perlunya intervensi pemerintah untuk menyusun kebijakan pajak demi mewujudkan ekosistem perpajakan yang lebih adil. Dia pun menilai perlu lebih banyak ruang kajian dan diskusi dari berbagai pihak untuk mengawal pelaksanaan UU HPP ke depan.

Sejalan dengan Yustinus, Direktur PKN STAN, Rahmadi Murwanto juga periode ini menjadi saat yang tepat untuk menjalankan reformasi perpajakan. Pandemi, ujarnya, juga membuka lebih banyak ruang untuk melakukan perbaikan agar kinerja perpajakan bisa melesat lebih cepat.

"Reformasi perpajakan juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, seiring meningkatnya investasi dan terciptanya lapangan kerja," kata Rahmadi.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Sementara itu pengajar PKN STAN, Primandita Fitriandi, menyoroti peranan kebijakan perpajakan yang kini punya peran lebih banyak sebagai insentif. Hal ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, saat pajak lebih dilihat sebagai sumber penerimaan negara.

Primandita mengajak seluruh pihak ikut mengawal implementasi UU HPP ke depan, khususnya terkait sejumlah kebijakan krusial di dalamnya. (rizki zakariya/sap)

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, program pengungkapan sukarela, ungkap harta, KTP, NIK, pajak karbon, reformasi perpajakan, STAN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya