Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU HPP Punya Arti Penting Bagi Pengusaha, Ini Alasannya

A+
A-
2
A+
A-
2
UU HPP Punya Arti Penting Bagi Pengusaha, Ini Alasannya

Ketum Kadin Arsjad Rasjid di acara sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kadin juga mendesak pemerintah melakukan sosialiasi terkait beleid baru ini secara lebih masif.

Ketum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan sosialisasi kebijakan yang diatur dalam UU HPP diperlukan agar lebih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang memanfaatkannya. Oleh karena itu, imbuhnya, Kadin sangat terbuka untuk melakukan sosialisasi bersama dengan DJP terkait implementasi UU HPP.

"Kami melihat dengan adanya UU HPP ini bagaimana melakukan sosialisasi bersama," katanya dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP pada Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Arsjad menerangkan Kadin dan asosiasi pelaku usaha lainnya sudah bergerak terlebih dahulu dalam melakukan sosialisasi UU 7/2021. Menurutnya, kegiatan untuk menciptakan pemahaman atas UU HPP di kalangan pengusaha dan seluruh himpunan pelaku usaha.

Dia menerangkan sangat penting bagi pelaku usaha mengetahui ketentuan yang diatur dalam UU HPP. Menurutnya, beleid tersebut tidak hanya untuk pengaturan perpajakan pada saat ini, namun juga mencakup arah kebijakan perpajakan dalam jangka panjang.

"Pengusaha di Indonesia harus melihat ini sebagai UU masa kini dan masa depan. Untuk masa ini dilakukan berbagai penyederhanaan kebijakan perpajakan agar lebih mudah dimengerti," terangnya.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Sementara itu, UU HPP sebagai basis regulasi jangka panjang terlihat dari mulai diperkenalkannya pajak karbon. Dia menyampaikan ketentuan tersebut menjadi basis penting dalam melakukan transformasi ekonomi yang ramah lingkungan.

"UU HPP sebagai kebijakan masa depan itu ada di pajak karbon. Ini merupakan tonggak sejarah dan menjadi harapan kami sebagai awal terbentuknya market carbon trading dan circular economy," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, pajak karbon, emisi, green economy, Kadin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 29 Mei 2024 | 16:15 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Kadin Siapkan Whitepaper untuk Dukung Pelaksanaan Visi Misi Prabowo

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bikin Daya Beli Turun, PPP Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:43 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Administrasi PPN Hasil Tembakau, Download di Sini!

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya