Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU IKN Direvisi, Aturan Teknis Harus Disesuaikan dalam Waktu 2 Bulan

A+
A-
0
A+
A-
0
UU IKN Direvisi, Aturan Teknis Harus Disesuaikan dalam Waktu 2 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan teknis terkait dengan UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023 tentang Ibu Kota Negara dalam waktu 2 bulan sejak UU 21/2023 diundangkan.

Untuk saat ini, aturan teknis yang disusun berdasarkan UU 3/2022 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU 21/2023.

"Wajib disesuaikan paling lama 2 bulan sejak undang-undang ini diundangkan," bunyi Pasal 42 ayat (2) UU 21/2023, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

UU 21/2023 telah diundangkan pada 31 Oktober 2023. Dengan demikian, aturan teknis yang disusun berdasarkan UU 3/2022 harus disesuaikan sejalan dengan UU 21/2023 paling lambat pada akhir Desember 2023.

Pada saat yang sama, seluruh ketentuan peraturan perundangan-undangan yang bertentangan dengan kebijakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemda khusus (pemdasus) Ibu Kota Nusantara (IKN) dinyatakan tidak berlaku.

Kebijakan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemdasus IKN bakal diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksanaan dari UU 21/2023.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Secara umum, persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota dikoordinasikan oleh Otorita IKN dengan berpedoman pada rencana induk IKN.

Dalam pelaksanaannya, kementerian dan lembaga (K/L) melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota sesuai tugas dan fungsinya masing-masing berdasarkan rencana induk IKN.

Kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota yang sebelumnya dilaksanakan oleh K/L dapat dialihkan kepada Otorita IKN atau dilanjutkan oleh K/L sendiri.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Untuk diperhatikan, peran K/L dalam persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota tidak lantas mengurangi tugas dan fungsi Otorita IKN sebagai koordinator. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu 21/2023, ikn, ibu kota nusantara, ibu kota negara, uu 3/2022, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya