Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU No. 7/2021 Terbit, Program Ungkap Harta Akan Dimulai Dua Bulan Lagi

A+
A-
16
A+
A-
16
UU No. 7/2021 Terbit, Program Ungkap Harta Akan Dimulai Dua Bulan Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi mengundangkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) melalui UU No. 7/2021. Salah satu ketentuan UU HPP yang segera berlaku adalah program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih.

Kebijakan PPS mulai berlaku pada 1 Januari 2022—30 Juni 2022. Terdapat dua skema kebijakan PPS yaitu skema kebijakan I untuk peserta tax amnesty dengan perolehan harta 1985-2015 dan skema kebijakan II untuk pengungkapan sukarela harta bersih untuk perolehan 2016-2020.

"Wajib pajak mengungkapkan harta bersih...melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada dirjen pajak sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) UU No. 7/2021, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Melalui beleid tersebut pemerintah mencantumkan 4 syarat yang wajib dipenuhi untuk ikut serta dalam program pengungkapan harta sukarela yang berlaku pada skema kebijakan II PPS perolehan harta 2016-2020. Pertama, memiliki NPWP.

Kedua, adalah membayar PPh final sesuai dengan tempat penempatan harta, komitmen repatriasi harta di luar negeri, dan komitmen investasi yang telah ditentukan. Opsi investasi harta bersih terbatas pada kegiatan hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan surat berharga negara (SBN).

Ketiga, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020. Keempat, wajib pajak harus mencabut permohonan. Terdapat 9 permohonan yang wajib dicabut sebagai syarat mengikuti program pengungkapan sukarela harta bersih.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Deretan permohonan yang wajib dicabut antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi; permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Lalu, permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar; keberatan; pembetulan; banding; gugatan; dan/atau peninjauan kembali (PK). Adapun pencabutan perkara itu dilakukan sepanjang belum diterbitkan putusan. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu 7/2021, UU HPP, peraturan pajak, program pengungkapan sukarela, PPS, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Daffa Abyan

Kamis, 11 November 2021 | 23:16 WIB
Pemanfaatan pengungkapan sukarela harta berguna bagi Otoritas Pajak untuk menjaring data harta dari wajib pajak secara lebih lengkap
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya