Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU Provinsi Bali Diundangkan, Turis Asing Bisa Kena Pungutan Khusus

A+
A-
0
A+
A-
0
UU Provinsi Bali Diundangkan, Turis Asing Bisa Kena Pungutan Khusus

Wisatawan mancanegara berjalan di area dermaga saat berkunjung di Desa Wisata Serangan, Denpasar, Bali, Selasa (16/5/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - UU 15/2023 tentang Provinsi Bali akan memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi (pemprov) untuk mengenakan pungutan khusus bagi wisatawan asing.

Selain menggunakan sumber pendanaan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pungutan bagi wisatawan diperlukan untuk mendukung perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali.

"Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat," bunyi Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023 bakal diatur lebih lanjut oleh Pemprov Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU 15/2023 telah diundangkan pada 4 Mei 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. UU 64/1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, NTB, dan NTT pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Instruksi Menko Maritim dan Investasi Luhut

Pemerintah pusat sebelumnya telah mewacanakan rencana pengenaan pajak turis atau tourism tax. Kementerian Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pajak turis perlu dikenakan untuk mendukung pariwisata berkualitas (quality tourism).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Luhut menambahkan pajak turis diperlukan untuk mendukung transformasi pariwisata Indonesia dari mass tourism menuju quality tourism. Artinya, pemerintah tidak lagi fokus menarik turis sebanyak-banyaknya, tetapi memberikan pengalaman yang lebih kepada turis.

"Saya meminta untuk segera direalisasikan inisiatif penerapan pajak bagi turis yang masuk ke Indonesia," tutur Luhut pada April 2023.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menuturkan pajak turis sudah diberlakukan di berbagai negara untuk mendukung upaya konservasi, menjaga destinasi, dan meningkatkan promosi.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Seandainya nanti sudah mencapai tahap kajian dan pengajuan, kami akan sosialisasi dulu. Kami tak ingin ini menjadi sebuah narasi yang negatif terhadap pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif kita," ujar Sandi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu 15/2023, provinsi bali, pungutan khusus, turis asing, pariwisata, wisatawan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya