Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wacana Cukai Minuman Manis, Ini Produk-produk yang Bakal Kena

A+
A-
15
A+
A-
15
Wacana Cukai Minuman Manis, Ini Produk-produk yang Bakal Kena

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan mulai mendata beberapa produk yang akan menjadi objek pengenaan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Boy Riansyah mengatakan rencana objek cukai MBDK adalah minuman berpemanis yang mengandung gula, pemanis alami, dan/atau pemanis buatan dalam kemasan, berupa ready to drink dan konsentrat. Produk ready to drink misalnya berupa produk minuman manis dalam botol, sedangkan konsentrat adalah produk minuman yang perlu pengenceran untuk diminum seperti sirup dan kental manis.

"Bentuk konsentrat juga bermacam-macam, ada yang berbentuk cair dan padat," katanya dalam Sosialisasi Cukai-CEFU 2023, dikutip pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Dalam paparan yang disampaikan Boy, pemerintah juga akan memberikan pengecualian beberapa produk sebagai objek cukai MBDK. Misalnya atas produk MBDK yang diekspor, tujuan sosial, serta dimasukkan ke tempat penimbunan berikat.

Pembebasan/tidak dipungut cukai MBDK lainnya dapat pula diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK), antara lain produk yang dibuat dan dikemas nonpabrikasi (sederhana), untuk keperluan medis, serta produk madu dan jus sayur atau jus buah tanpa pemanis tambahan.

Dia menjelaskan pengenaan cukai MBDK merupakan upaya pengendalian konsumsi sesuai amanat UU Cukai. Selain itu, kebijakan cukai ini juga turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Rencana kebijakan cukai MBDK pun sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas SDM melalui perluasan pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap Kesehatan dan pengaturan produk makanan dengan kandungan gula, garam, dan lemak.

"Tujuannya bukan hanya untuk penerimaan negara, tetapi negara-negara di seluruh dunia menganggap diperlukan tools pengendalian dari sisi fiskal berupa cukai karena produk MBDK sangat mudah didapat, harganya murah, namun ternyata memancing konsumsi berlebihan," ujarnya.

Pemerintah berencana mengenakan cukai MBDK pada 2024. Wacana pengenaan cukai MBDK telah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak awal 2020.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun.

Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (sap)

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai minuman berpemanis, bea cukai, target cukai, penerimaan cukai, MBDK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Maulana Ma'ruf

Jum'at, 28 Juli 2023 | 13:06 WIB
rencana Barang Barang yang akan dikenakan Cukai , dikecualikan dengan pembebasan salah satunya Non Pabrikasi. saya rasa perlu adanya pengkajian ulang dari Pemerintah karena adanya proyeksi dampak konsumsi yang tinggi dalam Minuman Non Pabrikasi , salah satunya Minuman Kekinian. terlepas dari adanya ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya