Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wacana Insentif PPh Badan DTP untuk Industri Hiburan, BKF Jelaskan Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Wacana Insentif PPh Badan DTP untuk Industri Hiburan, BKF Jelaskan Ini

Ilustrasi. Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat (kanan) dibantu anggota Polisi Pamong Praja memasang pengumuman penutupan tempat hiburan Ioni di Kaligandu, Serang, Banten, Senin (29/1/2024). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menyiapkan insentif PPh badan ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyelenggara jasa hiburan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif PPh badan DTP sebesar 10% masih dalam proses pengkajian. Dia pun belum dapat memastikan kapan insentif ini dirilis.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Itu belum, masih kita lihat dan kita tunggu saja nanti," katanya, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Febrio mengatakan pemerintah masih memerlukan waktu untuk mengkaji insentif pajak yang diberikan untuk penyelenggara jasa hiburan. Pembahasan mengenai kebijakan insentif tersebut juga bakal melibatkan beberapa kementerian teknis.

Menurutnya, pembahasan soal insentif ini antara lain melibatkan Kemenkeu dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah berencana memberikan insentif PPh DTP sebesar 10% kepada penyelenggara jasa hiburan. Dengan insentif ini, PPh badan yang nantinya harus dibayar wajib pajak hanya sebesar 12%.

Menurutnya, insentif ini diberikan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah.

Wacana pemberian insentif ini disampaikan di tengah ramainya polemik mengenai ketentuan baru pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu. Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu kini diatur paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pemda memberikan insentif PBJT atas jasa hiburan tertentu. Ruang bagi pemda memberikan insentif PBJT atas jasa hiburan tertentu juga telah diatur dalam Pasal 101 UU HKPD. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, pajak hiburan, spa, sauna, refleksi, PBJT, karaoke, diskotek, PPh badan DTP, BKF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya