Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waduh, Pajak Penerangan Jalan Umum Naik 50%

A+
A-
0
A+
A-
0
Waduh, Pajak Penerangan Jalan Umum Naik 50%

SELATPANJANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyesuaikan tarif pajak penerangan jalan umum (PPJU) dari 5% menjadi 7,5%. Penyesuaian tarif pajak yang naik sebesar 50% itu berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Meransi Agusyanto Bakar mengatakan penyesuaian tarif pajak penerangan jalan umum sejatinya bisa mencapai 10% berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, Pemkab memutuskan hanya menyesuaikan hingga 7,5% saja.

"Sebetulnya ini bukan naik, tapi penyesuaian tarif. Karena sampai tahun ini, PPJU di Kepulauan Meranti masih 5%, sehingga kami menyesuaikannya menjadi 7,5%. Penyesuaian tarif jenis pajak ini sekaligus bisa menambah PAD," ujarnya di Kepulauan Meranti, Jumat (6/10).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Menurutnya penyesuaian tarif itu pun berdasarkan realisasi PPJU yang sudah mencapai 81% hingga bulan September 2017. Sementara target pajak tersebut dipatok sebesar Rp3 miliar sepanjang tahun 2017.

Agusyanto pun mengasumsikan target pajak penerangan jalan umum tahun 2018 bisa dinaikkan menjadi Rp4 miliar dengan tarif sebesar 7,5%. "Tahun depan, target pajak penerangan jalan umum akan ditetapkan sebesar Rp4 miliar agar semakin menggenjot realisasi PAD," tuturnya seperti dilansir goriau.com.

Dia pun mengakui akan semakin memperbanyak jumlah lampu penerangan jalan seiring penyesuaian tarif, sehingga penyesuaian tarif diimbangi dengan perbaikan fasilitas jalan umum yang dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Meranti.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Penambahan jumlah lampu penerangan jalan pun berdasarkan Pasal 56 ayat 3 UU 28/2009 yang menyebutkan penerimaan pajak penerangan jalan dialokasikan untuk penerangan jalan, modal, pembangunan dan belanja pemerintah setempat mengenai fasilitas jalan umum.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak penerangan jalan umum, kabupaten kepulauan meranti

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya