Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waduh, Pengusaha Bakal Ikut Kencangkan 'Ikat Pinggang'

A+
A-
1
A+
A-
1
Waduh, Pengusaha Bakal Ikut Kencangkan 'Ikat Pinggang'

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha mulai mengencangkan ‘ikat pinggang’ menyusul adanya depresiasi nilai tukar rupiah dan ketidakpastian ekonomi global. Apalagi, pemerintah juga sudah mengerem beberapa proyek dengan alasan pengurangan arus impor.

Shinta W. Kamdani, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional mengatakan pelaku usaha punya strategi tersendiri dalam menyikapi kondisi ekonomi saat ini. Salah satu langkah yang ditempuh yakni efisiensi.

“Kita tetap harus melakukan pengetatan ‘ikat pinggang’. Ya jelas pasti ada [pengaruh] ke kinerja perusahaan karena mengerem ekspansi bisnis,” ujarnya di kantor Kementerian perdagangan, Jumat (7/9/2018).

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Langkah ini, hasil pengamatannya, tidak hanya berlaku pada sektor swasta. Dia melihat pemerintah juga telah mengurangi kapasitas belanja, terutama di bidang kelistrikan. Langkah ini dibaca pelaku usaha sektor swasta sehingga menerapkan kebijakan serupa.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menunda proyek pembangkit listrik sekitar 15.200 MW untuk mengurangi impor. Proyek pembangkit listrik yang disetop ini merupakan proyek yang belum masuk kepada tahapan financial close.

“Pemerintah sendiri sudah mengerem proyek-proyek listrik mau ditunda, jadi ini sekarang sudah mulai kelihatan bahwa perusahaan banyak yang antisipatif,” katanya.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Terkait respons terhadap pergerakan nilai tukar rupiah, menurut Shinta, skema lindung nilai (hedging) akan ditempuh. Dia berpendapat langkah ini akan dijalankan oleh perusahaan yang mempunyai kewajiban pembayaran utang dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Nilai tukar rupiah dari awal tahun hingga hari ini sudah melemah lebih dari 9%. Kurs tengah Bank Indonesia (Jisdor) pada Jumat (7/9/2018) berada di level Rp14.884 per dolar AS, menguat tipis dibandingkan posisi hari sebelumnya Rp14.891 per dolar AS.

Di perdagangan spot pada hari yang sama, berdasarkan data Bloomberg, rupiah ditutup berada di level Rp14.820 per dolar AS. Kendati masih mencatatkan level terlemah setelah krisis moneter 1998, rupiah kemarin mengalami penguatan 0,49% dibandingkan hari sebelumnya Rp14.893 per dolar AS.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang

Hedging sudah dilakukan, saya rasa sama-sama harus kita lalui,” tandasnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rupiah, dolar AS, proyek pemerintah, Kadin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB
RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jum'at, 19 April 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya