Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waduh! Tidak Buat Faktur Pajak, Direktur CV Divonis 2,5 Tahun Penjara

A+
A-
4
A+
A-
4
Waduh! Tidak Buat Faktur Pajak, Direktur CV Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi.

PURWODADI, DDTCNews - Pengadilan Negeri Purwodadi, Jawa Tengah menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1,66 miliar terhadap terdakwa SAP.

Terdakwa SAP selaku direktur CV AJ terbukti secara sah melakukan tindak pidana pajak, yakni secara sengaja tidak melaporkan peredaran usaha dan tidak menerbitkan faktur pajak pada SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN.

"Akibat ulah SAP, negara dirugikan Rp831,59 juta. Perbuatan SAP tersebut melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c UU KUP," ungkap Kanwil DJP Jawa Tengah I lewat keterangan resminya, dikutip Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Bila terdakwa tidak membayar denda paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta kekayaan milik SAP untuk membayar pidana denda.

Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan sebagai subsider denda selama 6 bulan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melunasi kerugian pada pendapatan negara, tetapi kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh SAP.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

"Saat dilakukan penyidikan, tersangka sebenarnya masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai pasal 44B UU KUP," ujar Santoso.

Santoso pun mengatakan penegakan hukum oleh DJP selalu mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara ketimbang pemidanaan. Santoso mengatakan pemidanaan adalah upaya terakhir. (sap)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, faktur pajak, faktur pajak fiktif, Ditjen Pajak, pidana pajak, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya