Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! Bapenda Sumedang Minta Bantuan Kejaksaan Tagih Tunggakan PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Wah! Bapenda Sumedang Minta Bantuan Kejaksaan Tagih Tunggakan PBB

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang guna melakukan penagihan atas tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan kerja sama ini diperlukan untuk mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Kerja sama ini adalah bagian dari ikhtiar Bapenda Kabupaten Sumedang untuk mempercepat upaya pengendalian atau penagihan tunggakan pajak, khususnya PBB kepada para wajib pajak," ujar Rohana, dikutip Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Rohana mengatakan selama ini penanganan atas tunggakan PBB di Kabupaten Sumedang masih dihadapkan oleh banyak kendala. Penagihan PBB kepada wajib pajak dirasa masih sulit dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Sumedang.

Oleh karena itu, bantuan dan pendampingan dari Kejaksaan Kabupaten Sumedang diharapkan dapat memperlancar proses penagihan atas tunggakan-tunggakan PBB.

"Apabila ada wajib pajak yang masih bandel, nanti kita akan minta bantuan untuk dimediasi oleh Kejaksaan. Mediasi ini intinya untuk meminta kepastian dari para wajib pajak terkait kesiapannya untuk membayar tunggakan pajak," ujar Rohana seperti dilansir kabarpriangan.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Melalui kerja sama ini, ke depannya setiap tunggakan PBB yang dianggap macet akan diserahkan kepada pihak kejaksaan agar mendapatkan bantuan dalam pelaksanaan tindak lanjut.

"Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat realisasi penerimaan PAD, khususnya yang bersumber dari pembayaran tunggakan PBB," ujar Rohana. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, tagihan pajak, utang pajak, Sumedang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya