Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Bea Cukai Pakai Virtual Account untuk Pengawasan Lintas Batas

A+
A-
1
A+
A-
1
Wah, Bea Cukai Pakai Virtual Account untuk Pengawasan Lintas Batas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal menerbitkan regulasi baru terkait impor dan ekspor barang yang dibawa oleh pelintas batas. Ketentuan ini juga mengatur tentang pemberian pembebasan bea masuk barang yang dibawa oleh pelintas batas.

Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.04/2019. Beleid yang berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan – 21 Mei 2019 – ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.188/PMK.04/2010.

“Sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan, perlu melaksanakan modernisasi pengawasan terhadap lalu lintas barang di perbatasan dan peningkatan layanan kebapeanan di perbatasan,” demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan beleid itu, seperti dikutip pada Rabu (29/5/2019).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Sebagai bentuk modernisasi pengawasan, otoritas mengguanakan virtual account. Virtual account, seperti yang disebutkan dalam beleid itu, merupakan akses yang diberikan kepada pelintas batas untuk dapat berhubungan dengan sistem komputer pelayanan (SKP) melalui verifikasi biometri terhadap bagian tubuh tertentu pelintas batas, seperti wajah, mata, atau sidik jari.

Virtual account ini diberikan saat permohonan untuk memiliki kartu identitas lintas batas (KILB) disetujui. Seperti diketahui, kepemilikan KILB menjadi syarat setiap pelintas batas yang membawa barang impor melalui pos pengawas lintas batas (PPLB).

KLIB sendiri menjadi suatu penanda bagi pelintas batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh pelintas batas. Adapun permohonan KLB disampaikan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) – sistem komputer yang digunakan untuk pengawasan dan pelayanan kepabeanan –.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Atas permohonan yang diajukan, kepala kantor pabean melakukan penelitian melalui wawancara dengan pelintas batas dan/atau meminta pelintas batas memperlihatkan dokumen pendukung. Jika disetujui, virtual account KILB diberikan paling lama satu hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.

“Dalam hal virtual account KILB … belum diterapkan atau mengalami gangguan, kepala kantor pabean memberikan hard copy KILB kepada pelintas batas,” demikian bunyi pasal 6 ayat (4) beleid tersebut.

Adapun masa berlaku virtual account KILB atau hard copy KILB sesuai dengan masa berlaku pas lintas batas – jika masa berlaku pas lintas batas kurang dari setahun – atau setahun terhitung sejak tanggal diterbitkan – jika masa berlaku pas lintas batas lebih dari setahun –.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Pas lintas batas berbentuk kartu atau buku yang berfungsi sebagai bukti identitas diri penduduk daerah perbatasan sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor dan visa untuk melakukan lintas batas tradisional pada daerah perbatasan antara NKRI dengan negara tetangga.

“Perpanjangan virtual account KILB dan hard copy KILB dapat diberikan dengan mempertimbangkan masa berlaku pas lintas batas,” demikian bunyi pasal 6 ayat (7).

Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, masih sesuai amanat dalam beleid tersebut, penyampaian permohonan untuk mendapatkan KILB dan lampiran dokumen bisa dilakukan secara manual dengan tulisan di atas formulir, melalui media penyampaian data elektronik, atau melalui surat elektronik. (kaw)

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, lintas batas, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?