Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Branch Profit Tax Sektor Hulu Migas Bakal Dihapus

A+
A-
3
A+
A-
3
Wah, Branch Profit Tax Sektor Hulu Migas Bakal Dihapus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menghapus pengenaan branch profit tax (BPT) di sektor minyak dan gas bumi. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (13/8/2019).

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan BPT sebesar 20% yang dikenakan atas jumlah bruto penghasilan lain kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi – di luar kontrak kerja sama – berupa uplift atau imbalan lain akan dihapus.

“Mereka kena 20% BPT-nya. Jadi yang kita hapus tidak ada kena lagi yang 20%,” kata Yunirwansyah.

Baca Juga: Ada WK Migas Nganggur, Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan

Ketentuan pengenaan BPT ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.011/2011. Uplift merupakan imbalan yang diterima oleh kontraktor terkait dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiayaan.

Pengenaan BPT ini sebelumnya dikeluhkan banyak kontraktor migas. Hal ini dinilai menghambat penjualan minyaknya ke PT Pertamina (Persero). Pasalnya, pengenaan BPT memunculkan perbedaan perlakuan pajak antara penjualan ke luar dan dalam negeri.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti topik mengenai pembenahan teknologi informasi di internat DJP. Upaya ini dilakukan untuk mendukung peningkatan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio).

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengalihan Participating Interest

Selain menghapus BPT, pemerintah berencana merelaksasi pengenaan pajak penghasilan final atas penghasilan lain kontraktor di luar kontrak kerja sama berupa pengalihan participating interest. Selama ini, pengalihan participating interest selama masa eksplorasi dikenakan pajak final 5% dan pengalihan selama masa eksploitasi dikenakan tarif 7%.

Participating interest merupakan hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada suatu wilayah kerja. Adapun revisi Peraturan Menteri Keuangan masih digodok oleh pemerintah.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!
  • Pelayanan Wajib Pajak

Iwan Djuniardi, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP mengatakan peningkatan sistem teknologi informasi dibutuhkan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan data dan jumlah wajib pajak di masa mendatang.

Pembenahan proses bisnis melalui penggunaan teknologi terus dilakukan. Migrasi sistem manual ke digitalisasi mulai dilakukan untuk beberapa proses bisnis, terutama yang berhubungan dengan pelayanan kepada wajib pajak.

  • Restitusi Dipercepat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas restitusi dipercepat akan terus dijalankan oleh DJP. Fasilitas ini berlaku untuk wajib pajak yang patuh melaporkan surat pemberitahuan (SPT), tidak ada tunggakan, dan tidak pernah dipidana karena kasus perpajakan.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

“Belum ada diskusi tentang perubahan kebijakan baik memperluas restitusi pajak atau tidak. Sementara, skema ini yang berjalan,” ujarnya.

  • Kualitas Belanja Pendidikan Masih Rendah

Hasil kajian Kementerian PPN/Bappenas menunjukkan alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN yang selama ini dijalankan ternyata belum optimal dan belum memenuhi kategori belanja berkualitas.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengusulkan agar ada evaluasi atas porsi anggaran pendidikan. Pemakaian anggaran ini harus merata di semua level, baik pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

“Kadang kita bias dan melempar semua masalah ke pusat. Padahal, belanja daerah juga bertanggung jawab,” katanya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, hulu migas, migas, BPT, branch profit tax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Ingat! NPWP Cabang Cuma Berlaku Sampai Juni, Bareng Integrasi NIK-NPWP

Jum'at, 21 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Tak Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Perpanjangan, Bisa Diperiksa

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:33 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Ada Instant Approval Permohonan Angsuran Tunggakan Pajak

Rabu, 19 Juni 2024 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Lunasi Kurang Bayar, WP Bakal Punya 2 Opsi ketika Coretax Diterapkan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya