Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! BRIN Bisa Endorse Pengusaha Agar Dapat Fasilitas Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Wah! BRIN Bisa Endorse Pengusaha Agar Dapat Fasilitas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan siap mendukung pengusaha memperoleh fasilitas pajak yang berkaitan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono mengatakan pengusaha sebagai lembaga riset nonpemerintah dapat memperoleh fasilitas supertax deduction. Dalam hal ini, pengusaha harus melakukan registrasi dulu di aplikasi Sistem Registrasi Lembaga Riset (Sebaris).

"Ada fasilitasi untuk supertax deduction yang harus mendapatkan rekomendasi dari BRIN. Nomor registrasi itu penting untuk bisa menjadi pintu masuk mendapatkan fasilitasi tersebut," katanya, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Agus mengatakan Sebaris merupakan kegiatan registrasi lembaga riset di luar BRIN untuk memperoleh nomor identitas lembaga sehingga diketahui jumlah, sebaran, dan kompetensi serta kualitas lembaga riset. Melalui registrasi lembaga riset, BRIN akan mengetahui potensi riset dan inovasi nasional, baik dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia, dan juga pendanaan.

Registrasi Sebaris dapat diakses secara online melalui https://sebaris.brin.go.id. Terdapat 2 formulir yang harus diisi, yakni profil lembaga riset serta data mengenai belanja/biaya riset dan SDM.

Dia menjelaskan registrasi pada Sebaris bakal menjadi pintu masuk bagi pengusaha untuk dapat berinteraksi dengan BRIN. Apabila memenuhi kriteria, BRIN pun bisa memberikan rekomendasi agar pengusaha memperoleh fasilitas supertax deduction yang dikelola sistem Online Single Submission.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Selain supertax deduction, Agus menyatakan perusahaan yang melakukan registrasi di Sebaris juga dapat menikmati sejumlah keuntungan termasuk mengakses fasilitas infrastruktur riset dan mendapat fasilitas pendanaan yang ada di BRIN.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

"Pendanaan di BRIN itu banyak sekali skemanya, yang bisa diakses tidak hanya oleh para peneliti di perguruan tinggi tapi juga industri," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, fasilitas pajak, supertax deduction, litbang, PP 45/2019, PMK 153/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya