Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! Kemenkeu Bakal Permudah Relawan Pajak Jadi Konsultan Pajak

A+
A-
18
A+
A-
18
Wah! Kemenkeu Bakal Permudah Relawan Pajak Jadi Konsultan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan untuk mempermudah proses sertifikasi dan perizinan konsultan pajak khusus bagi mereka yang pernah menjadi relawan pajak.

Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK Sekti Widihartanto mengatakan klausul ini sedang dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru terkait konsultan pajak.

"Ke depan kita mungkin juga akan mempertimbangkan keterlibatan dalam relawan pajak sebagai salah satu elemen yang dipertimbangkan ketika nanti mereka mengajukan menjadi konsultan pajak," ujar Sekti, dikutip Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Klausul tersebut dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam PMK terkait konsultan pajak dalam rangka mendorong mahasiswa menjadi relawan pajak di universitasnya masing-masing.

Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah rendahnya jumlah konsultan pajak di Indonesia. Saat ini, entry barrier untuk menjadi konsultan pajak masih tergolong tinggi.

Mayoritas konsultan pajak juga hanya melayani wajib pajak menengah besar. Akibatnya, banyak wajib pajak UMKM yang tidak terlayani dan memiliki kepatuhan yang rendah.

Baca Juga: USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

"Di Indonesia ini mayoritas UMKM, omzet kecil, kuantitasnya banyak. Jadi yang mikro itu 99% dengan omzet di bawah Rp2 miliar," ujar Kepala Seksi Pengembangan Penyuluhan DJP Lury Sofyan.

Untuk diketahui, persyaratan untuk menjadi konsultan pajak saat diatur dalam PMK 111/2013 s.t.d.d PMK 175/2022. Untuk menjadi konsultan pajak, seseorang harus menjadi anggota asosiasi konsultan pajak dan memiliki sertifikat.

Izin praktik diberikan mulai dari izin praktik tingkat A dan berlanjut ke tingkat B dan tingkat C. Izin tingkat A, B, dan C diberikan kepada konsultan pajak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.

Baca Juga: Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Khusus untuk pensiunan pegawai DJP, izin praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai DJP oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan, PPPK, PMK 175/2022, izin praktik konsultan pajak, relawan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 25 Maret 2024 | 09:43 WIB
KONSULTAN PAJAK

USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:03 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Bertahun-Tahun Enggak Lapor SPT Tahunan? Coba Cek Dulu Status NPWP-nya

Jum'at, 22 Maret 2024 | 10:52 WIB
KONSULTAN PAJAK

Siap-Siap! Pendaftaran USKP A untuk Peserta Baru Segera Dibuka

Jum'at, 15 Maret 2024 | 14:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Janji Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Tes Hanya Formalitas

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya