Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Janji Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Tes Hanya Formalitas

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Janji Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Tes Hanya Formalitas

Sejumlah guru honorer mengisi data dokumen untuk mengikuti seleksi perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di salah satu ruang RS Bahteramas di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berjanji akan mengangkat seluruh tenaga honorer untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tenaga honorer harus mengikuti serangkaian tes sebelum diangkat sebagai PPPK. Namun, rangkaian tese tersebut hanyalah formalitas.

"Soal tes itu hanya formalitas, 100% mereka diterima. Jadi sekali lagi, tes ini formalitas untuk mendata ulang," ujar Anas, dikutip Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini ada 2,3 juta tenaga honorer baik di instansi pusat maupun di instansi daerah yang nantinya akan diangkat menjadi PPPK.

Dalam hal pemda tidak memiliki anggaran yang mencukupi, pemda dapat mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Bila pemda memiliki anggaran yang cukup untuk menanggung belanja pegawai, tenaga honorer diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

"Jadi baik yang paruh waktu maupun penuh waktu, 2,3 juta tadi pasti dapat NIP. Pasti dapat NIP," ujar Anas.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Pada tahun ini, pemerintah akan menggelar seleksi calon ASN dengan formasi sebanyak 2,3 juta. Dari total tersebut, sebanyak 1,7 juta formasi dialokasikan untuk PPPK. "Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah," ujar Anas.

Ketentuan secara lebih detail mengenai pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK akan termuat dalam RPP Manajemen ASN yang rencananya akan ditetapkan pada 30 April 2024.

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden [Joko Widodo]," ujar Anas. (sap)

Baca Juga: Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ASN, PNS, birokrasi, non-ASN, PPPK, PAN-RB, guru, honorer

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB
IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Minggu, 05 Mei 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB
SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas