Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Pemerintah Siapkan Fasilitas Fiskal Industri EBT dan Pendukungnya

A+
A-
5
A+
A-
5
Wah, Pemerintah Siapkan Fasilitas Fiskal Industri EBT dan Pendukungnya

Ilustrasi. Pekerja melakukan perawatan panel surya di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) salah satu hotel di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (7/7/2021). PLTS dengan kapasitas daya sebesar 318,5 kilo Watt peak (kWp) tersebut dapat menghemat penggunaan energi sebesar 448.893 kWh setiap tahun dan turut berkontribusi terhadap pengurangan emisi CO2 sebesar 419.266 kg atau setara 117.173 liter bahan bakar minyak (BBM) Premium. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung produksi energi baru dan terbarukan (EBT) di dalam negeri.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Untung Basuki mengatakan pengembangan industri EBT beserta industri pendukungnya membutuhkan fasilitas fiskal agar mampu bersaing dengan energi konvensional. Menurutnya, peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai fasilitas fiskal tersebut sedang dalam tahap harmonisasi.

“Diharapkan dengan adanya fasilitas fiskal fiskal untuk pengembangan industri EBT maka industri tersebut dapat berkembang dan memenuhi kebutuhan sumber daya energi yang ramah lingkungan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Untung mengatakan pemerintah berkomitmen mendukung penyediaan energi yang lebih ramah lingkungan untuk masyarakat. Menurutnya, pemberian fasilitas kepabeanan untuk industri EBT juga telah tertuang dalam Rencana Strategis DJBC 2020-2024.

Dia belum memerinci jenis insentif yang akan diberikan kepada industri EBT beserta sektor usaha pendukungnya. Namun, selama ini pemerintah juga memberikan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penyediaan energi nasional.

Misalnya melalui PMK 217/2019, pemerintah memberikan insentif pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tidak dipungut untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Insentif itu diberikan untuk mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Untung menyebut DJBC juga telah melakukan inovasi teknologi untuk mendukung sektor pertambangan seperti menyederhanakan prosedur permohonan fasilitas kepabeanan dan menerapkan otomasi dalam pemberian fasilitas di bidang hulu migas dan panas bumi.

Selain itu, DJBC mengintegrasikan sistem informasi pelayanan fasilitas fiskal untuk kegiatan usaha hulu migas bersama SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM secara single submission melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Hal serupa juga dilakukan pada kegiatan penyelenggaraan panas bumi antara DJBC dan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.

"Saat ini kami juga tengah mengembangkan penerapan automasi dan penerapan sistem aplikasi di bidang fasilitas kepabeanan, yakni pengembangan sistem aplikasi pemotongan kuota atas realisasi impor fasilitas hulu migas dan panas bumi," ujarnya. (kaw)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif, insentif fiskal, fasilitas fiskal, energi, EBT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?