Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Penerima Subsidi Bunga KUR Berhak Mengajukan Subsidi Program PEN

A+
A-
35
A+
A-
35
Wah, Penerima Subsidi Bunga KUR Berhak Mengajukan Subsidi Program PEN

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Debitur UMKM penerima tambahan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) berhak untuk mendapatkan subsidi bunga program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ketentuan ini tertuang pada Bab Ketentuan Lain-Lain pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tentang tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan UMKM dalam rangka mendukung pelaksanaan program PEN.

"Debitur yang telah mendapatkan tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Rakyat bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi COVID-19 dapat diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan Peraturan Menteri ini," tulis Kementerian Keuangan pada beleid tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Namun demikian, PMK 65/2020 ini menyatakan terdapat dua ketentuan khusus mengenai pemberian subsidi bunga PEN bagi debitur UMKM. Pertama, subsidi bunga program PEN hanya dapat diberikan untuk satu akad kredit selain kredit KUR.

Kedua, jumlah akad kredit yang mendapatkan subsidi bunga program PEN ditambah dengan akad kredit KUR harus memiliki plafon maksimal Rp500 juta. Adapun alokasi anggaran subsidi bunga KUR yang disiapkan pemerintah mencapai Rp4,96 triliun.

Seperti diketahui, subsidi bunga pada program PEN diberikan kepada debitur UMKM dengan plafon kredit paling tinggi hingga Rp10 miliar.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Debitur yang memiliki beberapa akad kredit dengan plafon kredit kumulatif maksimal hingga Rp500 juta berhak memperoleh subsidi bunga atas dua akad kredit. Subsidi bunga diberikan paling lama 6 bulan terhitung sejak 1 Mei 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subsidi bunga UMKM, PMK 65/2020, pemulihan ekonomi, KUR, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya