Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! Ternyata Mantan Presiden dan Wapres Bisa Bebas Pungutan PBB-P2

A+
A-
1
A+
A-
1
Wah! Ternyata Mantan Presiden dan Wapres Bisa Bebas Pungutan PBB-P2

Ilustrasi. Presiden ke-3 RI (Almarhum) B.J. Habibie melambaikan tangan saat akan menghadiri Sidang Tahunan MPR Tahun 2015 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015). ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk sejumlah pihak. Dua di antaranya adalah mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Ketentuan pembebasan PBB-P2 ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 42/2019 s.t.d.d. Pergub DKI Jakarta 19/2021. Pembebasan pajak diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa, perjuangan, dan pengabdian yang telah diberikan oleh mantan presiden dan mantan wapres selama menjabat kepada bangsa dan negara.

"Pembebasan seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak: … orang pribadi mantan presiden dan mantan wakil presiden…," bunyi pertimbangan Pergub DKI Jakarta 42/2019, dikutip pada Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini hanya berlaku berdasarkan permohonan dari wajib pajak. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan sejumlah syarat. Pertama, fotokopi KTP pemohon yang terdaftar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kedua, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia. Ketiga, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Adapun pembebasan PBB-P2 ini diberikan untuk 1 objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak, dalam konteks ini mantan presiden dan mantan wakil presiden. Objek pajak tersebut dapat berupa rumah tinggal nonkomersial atau satuan rumah susun.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Permohonan pembebasan PBB-P2 ini dapat juga diajukan oleh janda/duda atau keluarga dari mantan presiden/wapres apabila mantan presiden/wapres yang diberikan pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia.

Permohonan pembebasan PBB-P2 oleh janda/duda atau keluarga dari mantan presiden dan mantan wakil presiden dapat diberikan dengan ketentuan hanya sampai dengan garis keturunan 3 derajat ke bawah.

Selain itu, permohonan juga harus dilengkapi dengan fotokopi buku nikah atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Dalam hal syarat fotokopi buku nikah atau KK tidak dapat dipenuhi maka dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan. Putusan pengadilan tersebut secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Format surat permohonan pembebasan PBB-P2 tercantum dalam Format 1 Lampiran Pergub DKI Jakarta 42/2019 s.t.d.d. Pergub DKI Jakarta 19/2021. Selain mantan presiden dan mantan wakil presiden, sejumlah pihak lain juga mendapat pembebasan PBB-P2 dari pemprov DKI Jakarta.

Pihak-pihak yang juga mendapat pembebasan PBB-P2, antara lain guru, tenaga kependidikan dan/atau dosen, serta tenaga kependidikan perguruan tinggi; veteran dan perintis kemerdekaan; penerima gelar pahlawan nasional; penerima tanda kehormatan berupa bintang dari presiden; mantan gubernur dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta; purnawirawan TNI/POLRI; dan/atau pensiunan PNS. (sap)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2, pembebasan pajak, presiden, wapres, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya