Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Tindak Lanjut Lebih Cepat, Pengaduan Pajak Bisa Lewat Twitter

A+
A-
3
A+
A-
3
Wah, Tindak Lanjut Lebih Cepat, Pengaduan Pajak Bisa Lewat Twitter

Ilustrasi tampilan akun @kring_pajak di Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews – Tindak lanjut atas pengaduan pelayanan perpajakan kini lebih cepat dari sebelumnya maksimal 60 hari kerja menjadi 30 hari kerja.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan. Beleid yang diteken Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada 4 April 2019 ini mencabut PER-02/PJ/2014.

Dalam pasal 4 beleid itu disebutkan pengaduan yang dinyatakan lengkap didistribusikan oleh Direktorat P2Humas kepada penindaklanjut pengaduan. Selanjutnya, penindaklanjut pengaduan wajib menindaklanjuti berkas pengaduan yang dilimpahkan tersebut.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

“Dan menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan kepada pelapor paling lambat 30 hari kerja sejak pengaduan diterima oleh penindaklanjut pengaduan,” demikian bunyi penggalan pasal 4 ayat (2), seperti dikutip pada Selasa (16/4/2019).

Dalam aturan sebelumnya, unit kerja di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) wajib menindaklanjuti pengaduan dan penyampaian hasil tindak lanjut kepada pelapor paling lambat 60 hari kerja sejak pengaduan diterima lengkap. Artinya, ada pemangkasan batas maksimal waktu penyampaian hasil tindak lanjut.

Adapun hasil tindak lanjut tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak pelapor paling lambat 14 hari ketrja sejak pengaduan selesai ditindaklanjuti. Waktu konfirmasi ini tidak berubah dari beleid terdahulu yakni PER-02/PJ/2014.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Selain pemangkasan waktu tersebut, otoritas menambah pihak yang menjadi penerima pengaduan. Sebelumnya, penerima pengaduan hanya mencakup Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP) dan Direkrorat P2Humas. Sekarang, ada tambahan unit kerja lainnya di lingkungan DJP sebagai penerima pengaduan.

“Pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP, melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainya,” demikian bunyi pasal 2 ayat (2) beleid tersebut.

DJP menambahkan Twitter (@kring_pajak) dan Chat Pajak (pada laman pajak.go.id) sebagai saluran resmi pengaduan yang dikelola KLIP DJP. Selain dua saluran itu, masih ada empat saluran resmi lain yang tidak berubah dari beleid terdahulu.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Keempat, saluran resmi yang tetap ada adalah Kring Pajak (telepon 1500200 atau ponsel 021 1500200), faksimile (021 5251245),email ([email protected]), dan situs pajak (pengaduan.pajak.go.id). Tata cara pengaduan melalui situs pajak, Twitter, dan Chat Pajak mengacu pada ketentuan dalam beleid itu.

Sekadar informasi pengaduan pelayanan perpajakan adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan pengaduan,” demikian salah satu pertimbangan terbitnya beleid ini. (kaw)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengaduan, pelayanan pajak, Ditjen Pajak, DJP, kring pajak, chat pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya