Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! Wajib Pajak Patuh di Semarang Bisa Bisa Dapat Mobil Hingga Rumah

A+
A-
0
A+
A-
0
Wah! Wajib Pajak Patuh di Semarang Bisa Bisa Dapat Mobil Hingga Rumah

Poster pengumuman hadiah bagi WP patuh oleh Bapenda Semarang.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah menyiapkan sejumlah hadiah bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) 2023.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan pemberian hadiah bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat makin patuh membayar pajak. Selain itu, hadiah ini juga menjadi bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang patuh menyelesaikan kewajibannya tepat waktu.

"Pembayaran sebelum jatuh tempo otomatis akan diikutkan undian PBB 2023," bunyi pengumuman akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pemkot Semarang menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September 2023. Wajib pajak pun diimbau melaksanakan kewajibannya tepat waktu.

Pada wajib pajak patuh, berkesempatan memperoleh hadiah melalui mekanisme undian. Hadiah yang dibagikan antara lain rumah, mobil, sepeda motor, dan sejumlah peralatan elektronik.

Hingga 30 September 2023, Pemkot Semarang juga memberikan penghapusan denda PBB untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Program pemutihan denda PBB tersebut diberikan secara otomatis.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Selain itu, wajib pajak akan langsung memperoleh diskon pokok PBB sebesar 20% saat membayarkan kewajibannya. Ketentuan ini telah tertuang SK Wali Kota Semarang Nomor 971.11/742 dan SK Kepala Bapenda Nomor B/4527/973/VIII/2023.

Di Kota Semarang, PBB dapat dibayarkan melalui Bank Jateng, Bank Mandiri, BTN, BNI, kantor pos, tokopedia, bukalapak, Gojek, OVO, Indomaret, Alfamart, serta pos pelayanan di kecamatan dan kelurahan. Apabila menemui kendala saat melaksanakan pembayaran, wajib pajak juga dapat menghubungi Bapenda melalui Whatsapp, telepon, atau media sosial.

"Yuk bijak dalam perpajakan! Orang bijak taat pajak untuk #semarangsemakinhebat," bunyi keterangan yang diunggah. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, BPHTB, wajib pajak patuh, hadiah, Semarang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya