Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Harus Paham Penyebab Terjadinya Sengketa Pajak, Apa Saja?

A+
A-
8
A+
A-
8
Wajib Pajak Harus Paham Penyebab Terjadinya Sengketa Pajak, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sengketa pajak merupakan bagian tak terhindarkan dari sistem perpajakan yang berbasis pada supremasi hukum. Timbulnya sengketa pajak pada tingkat tertentu dikarenakan adanya perbedaan kepentingan antara otoritas dan wajib pajak sebenarnya adalah hal yang lumrah.

Menurut data Ditjen Pajak (DJP), realisasi rasio kepatuhan formal pada 2022 telah mencapai 83,2%. Capaian tersebut di atas target rasio kepatuhan formal sebesar 80%.

Meskipun rasio kepatuhan pajak di Indonesia terus meningkat, namun sengketa pajak masih menjadi masalah yang signifikan. Berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, tercatat sebanyak 14.709 berkas sengketa pada Pengadilan Pajak sepanjang 2022.

Munculnya sengketa pajak dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor (Ghosh, 2021). Pertama, kesalahan dalam interpretasi peraturan pajak. Sengketa pajak dapat terjadi ketika otoritas pajak dan wajib pajak memiliki interpretasi yang berbeda tentang peraturan pajak yang berlaku.

Misalnya, otoritas menafsirkan bahwa suatu transaksi tertentu harus dikenakan pajak, sedangkan wajib pajak berpendapat bahwa transaksi tersebut tidak terutang pajak. Perbedaan interpretasi ini dapat terjadi ketika terdapat ketidakjelasan atau ambigu dalam peraturan pajak maupun kompleksitas dalam penerapannya.

Kedua, perbedaan pendapat tentang besarnya jumlah pajak yang terutang. Sengketa pajak dapat terjadi ketika otoritas dan wajib pajak tidak setuju tentang besarnya kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Ini dapat terjadi karena perbedaan penilaian tentang jumlah penghasilan atau nilai transaksi, atau perbedaan dalam penghitungan pajak yang harus dibayar.

Ketiga, ketidaksepahaman tentang fakta-fakta yang disajikan dalam pelaporan pajak. Sengketa pajak juga dapat terjadi karena ketidaksepahaman antara otoritas dan wajib pajak tentang fakta-fakta yang terkait dengan pelaporan pajak. Misalnya, otoritas dapat menemukan bahwa ada ketidaksesuaian antara laporan pajak yang dilaporkan wajib pajak dengan catatan mutasi bank.

Keempat, peraturan pajak yang kurang jelas atau bersifat ambigu. Sengketa pajak dapat terjadi ketika peraturan pajak yang diterapkan oleh otoritas kurang jelas atau tidak dijelaskan dengan cukup baik. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian (tax uncertainty) dalam penghitungan dan pembayaran pajak.

Kelima, tindakan otoritas yang dianggap tidak adil atau diskriminatif. Sengketa pajak juga dapat terjadi karena tindakan otoritas yang dianggap tidak adil atau diskriminatif oleh wajib pajak. Misalnya, wajib pajak menganggap otoritas telah menuntut untuk membayar pajak yang tidak seharusnya tidak terutang, atau memberikan perlakuan yang berbeda kepada wajib pajak yang melakukan aktivitas yang sama.

Keenam, perbedaan pandangan antara otoritas dan wajib pajak tentang kepatuhan pajak yang seharusnya dilakukan: Sengketa pajak dapat terjadi ketika terdapat perbedaan pandangan antara otoritas dan wajib pajak tentang tingkat kepatuhan pajak yang seharusnya dilakukan. Misalnya, wajib pajak dapat berpendapat bahwa mereka telah memenuhi kewajiban pajak yang diperlukan, sedangkan otoritas merasa bahwa mereka tidak memenuhi standar kepatuhan yang seharusnya dilakukan.

Ketujuh, kecurangan atau pelanggaran pajak yang disengaja oleh wajib pajak. Dalam beberapa kasus, sengketa pajak juga dapat terjadi akibat kecurangan atau pelanggaran pajak yang disengaja oleh wajib pajak.

Perlu diingat bahwa sengketa pajak selalu memiliki alasan yang jelas, sehingga penting untuk memahami penyebabnya dan mengambil tindakan pencegahan guna menghindarinya.

Agar dapat menyelesaikan sengketa pajak secara adil dan efektif, wajib pajak perlu memetakan sengketa dan merencanakan strategi yang tepat ketika pada akhirnya tetap berlanjut ke tahap sengketa pajak. Dengan memahami cara mengidentifikasi masalah dan risiko perpajakan serta langkah-langkah yang harus diambil untuk menghadapi sengketa pajak, wajib pajak dapat mengatasi sengketa dengan lebih efektif dan menjamin terciptanya keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak.

Ingin mengetahui lebih banyak tentang pemetaan dan penyelesaian sengketa pajak, khususnya terkait PPh Badan dan PPN? Bergabunglah dalam Practical Course Strategi Pemetaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak: Studi Kasus PPh Badan dan PPN, yang akan diadakan di Menara DDTC Jakarta pada Kamis, 25 Mei 2023.


Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari metode identifikasi masalah dan risiko perpajakan, serta strategi untuk menghadapi sengketa pajak, terutama yang berkaitan dengan PPh badan dan PPN. Pelatihan ini akan menampilkan studi kasus interaktif yang akan memungkinkan peserta untuk berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut tentang program Practical Course ini, silakan simak artikel berikut.

Pahami Strategi Hadapi Sengketa PPh Badan dan PPN di Pelatihan Ini! (ddtc.co.id)

Jangan lewatkan kesempatan ini dan daftarkan diri Anda sekarang melalui tautan berikut.

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Apabila Anda memerlukan bantuan terkait program ini, silakan hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, practical course, sengketa pajak, PPN, PPh badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya