Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Terima Whatsapp Permintaan Wawancara, Ini Penjelasan DJP

A+
A-
12
A+
A-
12
Wajib Pajak Terima Whatsapp Permintaan Wawancara, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews- Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan wajib pajak yang mendapat pesan singkat lewat Whatsapp dari pihak yang mengaku sebagai 'mitra DJP'.

Dikutip dari aduan yang disampaikan lewat Twitter kepada @kring_pajak, seorang wajib pajak mendapat pesan dari nomor pribadi yang menyebut dirinya sebagai perwakilan PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier). Perusahaan tersebut meminta izin untuk menghubungi wajib pajak kembali untuk melakukan wawancara melalui sambungan telepon Whatsapp.

"Apakah benar perusahaan dan nomor yang tertera ini adalah mitra DJP?" tanya netizen kepada DJP, dikutip Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Merespons pertanyaan tersebut, otoritas mengaku belum bisa mengonfirmasi validitas dari nomor ponsel yang dipakai untuk menghubungi wajib pajak. Namun, DJP memastikan bahwa memang ada survei yang digelar sepanjang Agustus-September 2022.

"Untuk saat ini kami belum memiliki informasi atas nomor tersebut, akan tetapi, benar saat ini sedang ada Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan periode Agustus-September 2022," cuit DJP melalui akun @kring_pajak.

Otoritas sendiri sudah menerbitkan pengumuman resminya dalam tautan berikut ini. DJP secara resmi mengumumkan bahwa survei ini memang menggandeng PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Survei ini bertujuan untuk memahami tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan atau stakeholders terhadap pelayanan yang diberikan DJP. Selain itu, survei juga bertujuan menjaring opini/pendapat publik mengenai efektivitas kegiatan penyuluhan dan kehumasan DJP serta mendapatkan saran atau masukan atas perbaikan layanan, penyuluhan dan kehumasan di masa yang akan datang.

"Berkenaan dengan hal itu, kami mengharapkan kesediaan Bapak/lbu selaku pengguna layanan DJP untuk dapat berpartisipasi dalam survei dengan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh petugas survei," tulis DJP dalam pengumumannya.

Pertanyaan diajukan melalui wawancara tidak langsung menggunakan media online terekam seperti Zoom Meetings atau aplikasi sejenis, atau melalui telepon terekam. Wajib pajak diminta memberikan jawaban survei tersebut berdasarkan kondisi yang sebenarnya dialami.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

"Sebelum petugas survei menghubungi Bapak/Ibu, kami akan mengirimkan tautan konfirmasi kesediaan mengikuti survei melalui email blast dan/atau WhatsApp blast. Periode survei dilakukan sejak tanggal 1 Agustus s.d. 9 September 2022," tulis DJP. (sap)


Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelayanan pajak, kantor pajak, Ditjen Pajak, wajib pajak, survei, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya