Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wamenkeu: Manfaat Demokrasi Tak Boleh Hanya Dinikmati oleh Elite

A+
A-
6
A+
A-
6
Wamenkeu: Manfaat Demokrasi Tak Boleh Hanya Dinikmati oleh Elite

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memandang ekonomi memiliki keterkaitan yang kuat dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Suahasil mengatakan ekonomi dan politik sama-sama bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Menurutnya, keuntungan yang diperoleh dari ekonomi dan politik ini juga harus dirasakan oleh semua masyarakat, tidaknya kelompok elite.

"Biasanya elite-lah yang mendapatkan keuntungan pertama dari sebuah demokrasi. Pertanyaannya berikutnya adalah bagaimana kelompok elite ini bisa menggunakan privilese yang dimilikinya untuk kesejahteraan rakyat yang lebih luas," katanya, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Suahasil menuturkan praktik demokrasi di berbagai belahan dunia kurang lebih memiliki kesamaan, yaitu ada kelompok elite yang menonjol dan memperoleh banyak keuntungan. Kondisi serupa juga dapat dilihat di Indonesia. Misal, ketika dibentuk sebuah daerah otonom baru.

Pembentukan daerah otonom baru merupakan salah satu bentuk demokrasi. Dalam prosesnya, akan dibentuk pemerintahan baru, penunjukan kepala daerah, serta pemilihan parlemen yang pasti diisi oleh elite.

Menurut Suahasil, kondisi itu bukan berarti salah, tetapi perlu sistem untuk memastikan kelompok elite dapat membagikan keuntungan yang dimilikinya untuk kesejahteraan masyarakat luas.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Politik Ideal harus Bermanfaat untuk Seluruh Populasi

Dia memandang demokrasi sebagai alat untuk mencapai pertumbuhan bersama. Untuk itu, politik yang ideal harus memberikan manfaat yang besar untuk seluruh populasi.

"Kita perlu menemukan keseimbangan yang tepat antara pertumbuhan ekonomi dan prinsip-prinsip demokrasi, serta dampaknya pada kesejahteraan rakyat. Tidak hanya pertumbuhan pendapatan atau peningkatan konsumsi, tetapi kesejahteraan rakyat secara luas," ujarnya.

Suahasil menjelaskan pemerintah juga terus berupaya memperkuat pertumbuhan ekonomi di tengah prinsip demokrasi yang dilaksanakan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Melalui instrumen APBN, pemerintah berusaha untuk dapat menyediakan alokasi yang memadai untuk melindungi 40% masyarakat paling bawah, membangun infrastruktur, serta menjaga daya beli kelompok menengah.

Menurutnya, penyusunan APBN pun termasuk dalam proses politik yang panjang dan tidak mudah. Terlebih saat Indonesia dihadapkan pada pandemi Covid-19, APBN harus berperan untuk melindungi masyarakat dan menjaga perekonomian.

Dalam diskusi di DPR, sambungnya, disepakati APBN harus dapat mengambil peran yang lebih besar. Pada gilirannya, defisit anggaran mengalami pelebaran.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Apakah ini artinya pemerintah ingin membelanjakan uang sebanyak-banyaknya dan tanpa diaudit? Bukan. Pemerintah hanya ingin ada fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran, dengan tetap menjaga akuntabilitasnya," ujarnya. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wamenkeu suahasil nazara, ekonomi, politik, politik dan pajak, pakpol, kesejahteraan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya