Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Warga Asli Badung akan Bebas PBB, Ini Alasannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Warga Asli Badung akan Bebas PBB, Ini Alasannya

MANGUNPURA, DDTCNews – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Badung akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat di wilayah itu.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan rencana tersebut cukup realistis mengingat adanya payung hukum yang menaunginya. Hal ini juga bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di Kabupaten Badung.

“Menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tanpa Kena Pajak (PBB-P2 TKP) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga hal ini sangat memungkinkan untuk dilakukan,” ujarnya saat sidang paripurna DPRD Badung, Bali, Jumat (17/3).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Namun, Nyoman Giri menegaskan peraturan ini hanya berlaku bagi masyarakat asli Badung yang tanahnya belum dikomersilkan. Sementara untuk tanah milik orang luar atau investor, tetap akan dikenakan pajak. Saat ini, peraturan tersebut sudah dalam kajian untuk tahap pematangan.

“Kami akan meminta pertimbangan hukum ke instansi terkait agar penghapusan PBB ini tidak menjadi masalah di kemudian hari,” kata Nyoman Giri seperti dikutip dalam laman Bisnisbali.

Giri Prasta meyakini peraturan tersebut akan rampung setelah umat Hindu merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1939.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Upaya ini dilakukan agar masyarakat asli Kabupaten Badung tidak terus menjual tanah warisan kepada orang luar, akibat tidak sanggup membayar pajak,” tegasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangungan, warga badung, kabupaten badung, bali

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya