Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Warga Bangun Rumah Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Terutang PPN KMS

A+
A-
17
A+
A-
17
Warga Bangun Rumah Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Terutang PPN KMS

Bangunan rumah yang dibangun oleh wajib pajak yang terutang PPN KMS. (foto: DJP)

BENGKAYANG, DDTCNews - Sebuah proyek pembangunan rumah di Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Selatang didatangi petugas pajak pada akhir September lalu. Petugas dari KP2KP Bengkayang tersebut sedang berkeliling untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Usut punya usut, kegiatan membangun bangunan memang menjadi salah satu fokus KPDL yang dilakukan petugas pajak kali ini. Petugas ingin mengecek apakah ada aktivitas pembangunan rumah atau bangunan yang masuk kriteria sebagai objek PPN kegiatan membangun sendiri (KMS).

"Ternyata ditemukan ada 2 bangunan yang dikunjungi tim KP2KP Bengkayang memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN KMS," ujar petugas KP2KP Bengkayang Muhammad Zulfa Risqi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Kesimpulan bahwa kedua bangunan tersebut masuk kriteria pengenaan PPN KMS diambil setelah petugas pajak melakukan penelitian dan wawancara terhadap pemilik bangunan. Hasilnya, diketahui bahwa bangunan yang dibangun adalah bangunan permanen dengan luas lebih dari 200 meter persegi dan akan digunakan sebagai tempat tinggal wajib pajak tidak tidak menggunakan jasa konstruksi.

Kegiatan membangun sendiri yang terutang PPN bisa dilakukan secara sekaligus atau secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Perlu diketahui, ketentuan soal PPN KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022. Tarif efektif PPN KMS adalah sebesar 2,2%, yang didapat dari perhitungan 20% dikali tarif PPN 11%.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

"Besaran PPN terutangnya didapat dengan mengalikan tarif efektif dengan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan kecuali harga tanah," ujar Muhammad. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, tarif PPN, PPN 11%, KMS, kegiatan membangun sendiri, PMK 61/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:27 WIB
ANALISIS PAJAK

Menimbang Akseptabilitas Publik dalam Implementasi Pajak Karbon

Kamis, 30 Mei 2024 | 14:45 WIB
KEBIJAKAN PUBLIK

Integrasi NIK-NPWP, Laporan Pajak Bisa Jadi Acuan Penentu Bansos

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bikin Daya Beli Turun, PPP Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:43 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Administrasi PPN Hasil Tembakau, Download di Sini!

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya