Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Warga Bangun Toko Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Terutang PPN KMS

A+
A-
9
A+
A-
9
Warga Bangun Toko Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Terutang PPN KMS

Petugas pajak mendatangi toko di Pohuwato, Gorontalo. (foto: DJP)

POHUWATO, DDTCNews - Sebuah toko serba ada (toserba) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo didatangi petugas pajak dari KP2KP Marisa pada Oktober lalu.

Usut punya usut, wajib pajak pemilik toko ternyata terutang pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS). Toko yang didatangi petugas memang baru saja selesai dibangun. Kendati begitu, otoritas tidak menjelaskan apakah pembangunan yang dimaksud merupakan pembangunan dari nol atau perluasan bangunan.

"Setelah dilakukan wawancara [kepada penjaga toko], kami jelaskan mengenai ketentuan PPN KMS, dengan tarif efektifnya sebesar 2,2%," kata Pelaksana KP2KP Marisa Wachid Wahyu Hidaya dilansir pajak.go.id, dikutip Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Wachid lantas menitipkan pesan kepada penjaga toko agar kemudian disampaikan kepada wajib pajak pemilik usaha. Pesannya berupa pemberitahuan bahwa toko yang baru saja rampung dibangun tersebut terutang PPN KMS lantaran memenuhi kriteria sesuai PMK 61/2022, salah satunya adalah luas bangunan lebih dari 200 meter persegi.

Kunjungan lapangan yang dilakukan petugas pajak memang rutin dilakukan. Salah satunya, bertujuan menggali potensi PPN KMS di sejumlah proyek pembangunan perumahan. Petugas pajak akan mengecek luas lahan serta mewawancarai wajib pajak pelaku KMS untuk memastikan apakah pembangunan rumah/bangunan terutang PPN KMS atau tidak.

"Sebelum melakukan pengamatan, petugas akan mewawancari wajib pajak tentang informasi tanah dan bangunan yang dimiliki," kata Wachid.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Kegiatan membangun sendiri yang terutang PPN bisa dilakukan secara sekaligus atau secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggat waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Perlu diketahui, ketentuan soal PPN KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022. Tarif efektif PPN KMS adalah sebesar 2,2%, yang didapat dari perhitungan 20% dikali tarif PPN 11%.

Kemudian, besaran PPN terutang bisa didapat dari hasil perkalian tarif efektif dengan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan kecuali harga tanah. (sap)

Baca Juga: Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, tarif PPN, PPN 11%, KMS, kegiatan membangun sendiri, PMK 61/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:27 WIB
ANALISIS PAJAK

Menimbang Akseptabilitas Publik dalam Implementasi Pajak Karbon

Kamis, 30 Mei 2024 | 14:45 WIB
KEBIJAKAN PUBLIK

Integrasi NIK-NPWP, Laporan Pajak Bisa Jadi Acuan Penentu Bansos

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bikin Daya Beli Turun, PPP Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:43 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Administrasi PPN Hasil Tembakau, Download di Sini!

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya