Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wisata Kapal Pesiar Makin Marak, DJBC Ingatkan Soal Vessel Declaration

A+
A-
0
A+
A-
0
Wisata Kapal Pesiar Makin Marak, DJBC Ingatkan Soal Vessel Declaration

Ilustrasi kapal pesiar. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjelaskan ketentuan terkait dengan pemberitahuan impor sementara atas kapal wisata asing atau vessel declaration seiring dengan makin diminatinya wisata kapal pesiar.

DJBC menyatakan vessel declaration merupakan istilah dari pemberitahuan impor sementara atas kapal wisata asing. Importasi kapal wisata asing harus diberitahukan sebagai bentuk pengawasan untuk mencegah masuknya barang ilegal.

"Upaya pelayanan yang cepat tentu tidak mengabaikan sisi pengawasan demi melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya," sebut DJBC dalam pamflet yang diunggah pada akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

DJBC menyatakan Indonesia menjadi salah satu tujuan wisata bagi jutaan turis asing setiap tahun. Turis asing tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan berbagai moda transportasi, termasuk kapal pesiar.

Kapal wisata asing yang masuk ke Indonesia tersebut harus diberitahukan menggunakan vessel declaration. Kapal wisata asing tersebut dapat berupa kapal wisata (yacht) asing atau kapal pesiar (cruise ship) asing.

Kedua jenis kapal wisata asing tersebut dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan impor sementara jika memenuhi 3 ketentuan. Pertama, terdaftar di negara asing. Kedua, dimiliki atas nama warga negara asing. Ketiga, diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Impor sementara kapal wisata asing tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk. Selain itu, impor sementara kapal wisata asing tidak diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

DJBC menyebut pelayanan vessel declaration dapat dinikmati pada berbagai pintu masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.

Misalnya, baru-baru ini KPPBC Bitung melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap MV Arcadia yang membawa 1.642 penumpang dan 839 awak kapal yang berlabuh di Pelabuhan Kota Bitung.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pelayanan dilakukan oleh petugas gabungan dari DJBC, Ditjen Imigrasi, dan Badan Karantina Pertanian. Pelayanan serupa juga dinikmati 3 kapal wisata berbendera Bermuda, Malaysia, dan Hong Kong yang berlabuh di Labuan Bajo.

"Optimalisasi layanan ini merupakan wujud nyata Bea Cukai dalam mendukung tumbuhnya industri pariwisata di Indonesia," jelas DJBC. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, kepabeanan, impor sementara, kapal pesiar, vessel declaration, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya