Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

World Bank Dorong Negara Asia Timur-Pasifik Dukung Konsensus Global

A+
A-
2
A+
A-
2
World Bank Dorong Negara Asia Timur-Pasifik Dukung Konsensus Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mendorong negara-negara Asia Timur dan Pasifik, termasuk Indonesia, agar kompak mendukung konsensus pajak global.

Laporan World Bank East Asia and Pacific Economic Update yang berjudul Long Covid menyebut tercapainya konsensus atas Pilar 1 dan Pilar 2 dapat mendatangkan tambahan penerimaan bagi negara-negara Asia Timur dan Pasifik. Selain itu, konsensus juga akan membuat pengenaan pajak di dunia menjadi lebih adil.

"Meskipun detail implementasi masih belum pasti, solusi 2 pilar yang diusulkan diharapkan dapat memberikan keuntungan pendapatan yang moderat di tingkat global serta di Asia Timur dan Pasifik," bunyi laporan tersebut, dikutip Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Laporan itu menjelaskan Inclusive Framework OECD mengusulkan untuk mengalokasikan kembali hak perpajakan ke negara yang menjadi pasar dan melembagakan pajak penghasilan minimum global. Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Usulan Pilar 1 tidak hanya menyasar bisnis digital, tetapi seluruh sektor perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto global di atas EUR20 miliar dan profitability (laba sebelum pajak terhadap penghasilan bruto) di atas 10%.

Sementara Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), akan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak efektif pajak penghasilan (PPh) badan minimum secara global. Usulan itu menyasar seluruh perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto di atas EUR750 juta seperti halnya batasan yang ditetapkan dalam kewajiban laporan per negara (country-by-country reporting/CbCR) dokumentasi transfer pricing.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Laporan World Bank kemudian menjelaskan negara-negara Asia Timur dan Pasifik berpenghasilan menengah dapat lebih mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak langsung pada situasi pandemi, ketimbang pajak tidak langsung. Pajak langsung yang dimaksud adalah PPh orang pribadi dan perusahaan dan/atau pajak kekayaan.

"Peningkatan penggunaan instrumen perpajakan progresif dapat memainkan peran penting dalam memperbaiki ketidaksetaraan," bunyi laporan tersebut. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsesus pajak global, ekonomi digital, pajak internasional, pajak digital, OECD, World Bank

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya