Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

World Bank Sarankan Tarif Cukai Rokok Naik dan Disederhanakan

A+
A-
1
A+
A-
1
World Bank Sarankan Tarif Cukai Rokok Naik dan Disederhanakan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – World Bank menyarankan pemerintah untuk kembali menaikkan besaran sekaligus melanjutkan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau atau rokok.

World Bank dalam laporan Indonesia Economic Prospects (IEP) Juni 2021 menyatakan kenaikan dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) dapat menjadi bagian dari rencana reformasi perpajakan jangka menengah. Kenaikan dan simplifikasi tarif dinilai efektif menaikkan pendapatan negara.

"Penerimaan cukai meningkat kuat didukung oleh kenaikan rata-rata 12,5% pada tarif cukai rokok," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kebijakan menaikkan dan menyederhanakan tarif cukai rokok, menurut World Bank, tidak hanya menguntungkan dari sisi penerimaan. Pada isu kesehatan, kebijakan tentang cukai rokok itu dapat mengurangi prevalensi orang merokok.

Kajian komprehensif mengenai rekomendasi dan usulan kebijakan CHT di Indonesia bisa Anda simak juga dalam Policy Note DDTC Fiscal Research bertajuk Kebijakan Cukai Hasil Tembakau yang Berimbang & Berkepastian. Download Policy Note dalam artikel 'Rilis! Begini Kebijakan Cukai Rokok yang Berkepastian dan Berimbang'.

Mengenai keuangan negara, laporan yang dirilis World Bank juga menampilkan ilustrasi skenario yang dapat pemerintah lakukan untuk mengembalikan defisit APBN ke level 3% pada 2023 melalui langkah reformasi perpajakan.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Dengan membuat tiga kebijakan perpajakan, penerimaan negara diperkirakan bisa bertambah 0,7% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Pertama, menaikkan dan melanjutkan simplifikasi tarif cukai tembakau serta mengenalkan jenis cukai baru. Secara spesifik, laporan itu menyebut ekstensifikasi barang kena cukai dapat dilakukan pada minuman berpemanis, plastik sekali pakai, dan bahan bakar.

Kedua, melakukan kebijakan yang lebih progresif terhadap pajak penghasilan (PPh) orang pribadi serta memperluas penerapan PPh badan. Terakhir, menghapus berbagai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Terkait dengan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, Anda dapat pula menyimak Fokus ‘Menata Ulang Pengecualian dan Fasilitas PPN’.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Selain menambah penerimaan, World Bank menilai reformasi juga harus dilakukan dari sisi belanja. Jika pemerintah melakukan reformasi subsidi energi dan bantuan sosial serta memotong sejumlah pos belanja, pengeluaran negara diperkirakan dapat berkurang 0,5% terhadap PDB.

"Reformasi perpajakan jangka menengah sangat penting untuk memulihkan penerimaan agar dapat memfasilitasi konsolidasi fiskal yang lebih berkelanjutan dan meningkatkan ruang fiskal," tulis World Bank dalam laporan tersebut. (kaw)

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan cukai, cukai hasil tembakau, cukai, CHT, cukai rokok, World Bank

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

muhammad arul prasetio

Rabu, 30 Juni 2021 | 15:01 WIB
langkah ini harus diapresiasi dan perlu di dukung. berkaca dari praktik diberbagai negara, menaikan cukai rokok menjadi salah satu komponen untuk menurunkan prevalensi merokok, terutama pada usia anak. diantaranya Australia. Data dari Survei Kesehatan Nasional menunjukkan bahwa sejak tahun 2001, pro ... Baca lebih lanjut

Cikal Restu Syiffawidiyana

Jum'at, 25 Juni 2021 | 22:38 WIB
Sangat setuju jika kenaikan dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) dapat menjadi bagian dari rencana reformasi perpajakan jangka menengah. Melihat bahwa tembakau memiliki nilai produksi yang tinggi, apalagi negara-negara dengan perkokok yang tinggi, tentu hal ini bisa menjadi peluang. Sel ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya