Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

World Bank: UU HPP Beri Tambahan Penerimaan Pajak Bertahap Hingga 2025

A+
A-
1
A+
A-
1
World Bank: UU HPP Beri Tambahan Penerimaan Pajak Bertahap Hingga 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank memperkirakan keberadaan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat meningkatkan penerimaan pajak Indonesia secara bertahap hingga 2025.

Berdasarkan estimasi World Bank, implementasi UU HPP akan memberikan tambahan penerimaan pajak sebesar 0,7% hingga 1,2% dari PDB setiap tahunnya terhitung sejak 2022 hingga 2025.

"UU HPP yang baru saja disahkan adalah langkah strategis untuk menyelesaikan masalah rendahnya pemungutan pajak," tulis World Bank dalam laporannya yang berjudul Indonesia Economic Prospects: Green Horizon, Toward a High Growth and Low Carbon Economy, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Agar potensi tambahan penerimaan pajak tersebut tercapai, tulis Bank Dunia, UU HPP harus diimplementasikan secara efektif. Masih terdapat beberapa aturan turunan dari UU HPP yang perlu ditetapkan oleh pemerintah.

Indonesia juga berpotensi menambah penerimaan pajak berkat bertambahnya kewenangan pemerintah dalam menjalin hubungan kerja sama perpajakan dengan yurisdiksi mitra baik secara bilateral maupun multilateral.

Sebagaimana tertuang dalam UU PPh yang diubah dengan UU HPP, pemerintah memiliki kewenangan untuk melaksanakan perjanjian secara bilateral dan multilateral untuk mencegah pemajakan berganda, mencegah BEPS, melaksanakan pertukaran informasi perpajakan, menyelenggarakan bantuan penagihan pajak, dan melaksanakan kerja sama lainnya.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Kewenangan baru yang diberikan kepada pemerintah melalui UU HPP tersebut harus dimanfaatkan oleh pemerintah untuk secara aktif meminta data dan informasi perpajakan wajib pajak besar kepada yurisdiksi mitra.

Mengenai PPS, World Bank memandang kebijakan tersebut harus dibarengi dengan penguatan sistem administrasi perpajakan.

Sistem administrasi perpajakan yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam menjaga kepatuhan wajib pajak peserta PPS.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Sementara soal cukai, UU HPP memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menambah atau mengurangi jenis barang kena cukai melalui PP setelah berkonsultasi dengan DPR.

Hal ini, menurut World Bank, harus dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengenakan cukai atas BKC baru seperti minuman berpemanis. Fasilitas ini juga perlu dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pengenaan cukai hasil tembakau. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, tax amnesty, ungkap harta, PPS, PPN, PPh, UMKM, World Bank

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya