Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wow, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat WhatsApp

A+
A-
23
A+
A-
23
Wow, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat WhatsApp

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews—Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Bapenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan aplikasi baru untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara elektronik.

Kepala Bapenda Iswandi mengarakan terdapat dua aplikasi untuk memudahkan pemilik kendaraan di wilayah NTB. Kedua aplikasi tersebut adalah Go-SIM untuk perpanjangan surat izin mengemudi dan Samsat Delivery Apps sebagai saluran elektronik pembayaran PKB.

"Kehadiran Samsat Apps ini merupakan terobosan baru di era digital untuk memberikan kemudahan dalam melayani masyarakat dengan cepat," katanya, dikutip Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Iswandi menuturkan aplikasi Samsat akan sangat berguna bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Menurutnya, ini juga menjadi alternatif pembayaran pajak daerah tanpa harus datang ke kantor Samsat dan melakukan antrean panjang.

Aplikasi Samsat dapat diakses melalui gawai berbasis sistem android. Melalui aplikasi tersebut, pemilik kendaraan dapat membayar PKB dari rumah. Pemilik kendaraan hanya cukup mengirimkan pesan yang berisi nomor kontak, foto KTP, STNK dan notifikasi pajak dari aplikasi ke nomor WhatsApp 0811-38000-300.

Petugas akan melakukan validasi pemenuhan syarat pembayaran PKB dan akan mengirimkan informasi terkait dengan besaran pajak yang harus dibayar masyarakat. Selanjutnya, pemilik kendaraan memiliki dua pilihan untuk melunasi PKB tahunan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Metode pertama, pembayaran melalui transfer ke rekening bank yang menjadi mitra Bapenda NTB. Metode kedua, melakukan pembayaran ditempat atau cash on delivery (COD) dengan petugas Samsat mendatangi rumah pemilik kendaraan.

Bapenda menyebutkan layanan COD PKB hanya berlaku jika data pemilik dan data KTP atas nama orang yang sama. Bila tidak, Samsat mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan mutasi dan membayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Untuk pelayanan langsung COD PKB, pemilik kendaraan juga wajib memberikan posisi alamat rumah dalam peta digital sehingga dokumen STNK yang sudah diperpanjang dapat diantar langsung oleh petugas.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

"Karena yang dilayani di WhatsApp ini wajib pajak yang atas namanya sendiri dan kami berharap Samsat Apps ini memudahkan pelayanan kepada masyarakat," tutur Iswandi seperti dilansir suarantb.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi nusa tenggara barat, pajak kendaraan bermotor, saluran pembayaran pajak, whatsapp, pajak da

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya