Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Badan di Negara Ini Diberi Waktu 9 Bulan untuk Lapor SPT Tahunan

A+
A-
1
A+
A-
1
WP Badan di Negara Ini Diberi Waktu 9 Bulan untuk Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews - Wajib pajak di Uni Emirat Arab bakal memiliki waktu yang panjang untuk menyiapkan SPT Tahunan dan membayar pajak setelah berakhirnya tahun pajak.

Ketentuan PPh badan di Uni Emirat Arab memberikan waktu selama 9 bulan kepada wajib pajak badan untuk menyiapkan SPT Tahunan dan menyampaikannya kepada otoritas pajak, Federal Tax Authority (FTA).

"Wajib pajak dengan tahun pajak mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024 memiliki waktu mulai 1 Juni 2024 hingga 28 Februari 2025 untuk menyampaikan SPT Tahunan dan membayar pajak," tulis FTA dikutip dari zawya.com, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran pajak yang panjang ditetapkan oleh pemerintah guna mendukung kelancaran dari implementasi PPh badan di Uni Emirat Arab serta memberikan waktu kepada wajib pajak untuk bersiap.

Tak hanya itu, wajib pajak di Uni Emirat Arab juga tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT masa dan membayar angsuran PPh badan setiap bulannya.

Khusus untuk start-up dan usaha kecil, Uni Emirat Arab juga telah menyiapkan skema pelaporan khusus guna mempermudah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunannya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Bagi wajib pajak yang tergabung dalam grup usaha, regulasi PPh badan di Uni Emirat Arab juga memungkinkan grup tersebut dianggap sebagai single taxable entity dan dapat menyampaikan SPT Tahunan secara terkonsolidasi.

Sebagai informasi, Uni Emirat Arab resmi memungut PPh badan dengan tarif 9% mulai 1 Juni 2023. Tarif 9% berlaku atas perusahaan yang memiliki laba kena pajak di atas AED375.000 atau Rp1,59 miliar per tahun. Di bawah threshold tersebut, perusahaan dikenai PPh badan 0%. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uni emirat arab, PPh badan, pajak penghasilan, pajak korporasi, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya