Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Daerah Beromzet Rp4,8 M Bakal Wajib Pembukuan, Begini Rancangannya

A+
A-
12
A+
A-
12
WP Daerah Beromzet Rp4,8 M Bakal Wajib Pembukuan, Begini Rancangannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD), pemerintah berencana menetapkan threshold omzet wajib pajak di daerah yang wajib menyelenggarakan pembukuan.

Merujuk pada Pasal 68 ayat (1) RPP KUPDRD, wajib pajak daerah baru diwajibkan melaksanakan pembukuan bila memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar.

"Bagi wajib pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dapat memilih menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan," bunyi Pasal 68 ayat (1) huruf b RPP KUPDRD, dikutip Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pembukuan dan pencatatan harus dilaksanakan dengan iktikad baik dan harus mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya. Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembukuan.

Bila wajib pajak menyelenggarakan pencatatan, catatan yang dibuat setidaknya harus memuat data peredaran usaha atau data penjualan serta bukti pendukungnya. Data-data tersebut diperlukan untuk menghitung besaran pajak yang terutang.

Buku, catatan, serta dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan wajib disimpan oleh wajib pajak selama 5 tahun di tempat kegiatan wajib pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan wajib pajak badan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sebagai perbandingan, PP yang saat ini berlaku yakni PP 55/2016 juga mengatur tentang pembukuan dan pencatatan bagi wajib pajak daerah.

Dalam PP 55/2016, wajib pajak sudah harus menyelenggarakan pembukuan ataupun pencatatan bila memiliki omzet minimal Rp300 juta per tahun. Tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan wajib pajak menyelenggarakan pembukuan bila omzetnya telah melampaui nilai tertentu dalam setahun sebagaimana yang termuat pada RPP KUPDRD.

Untuk diketahui, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) resmi menyelenggarakan konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Konsultasi publik digelar mulai 8 November hingga 22 November 2022. Informasi lengkap tentang konsultasi publik RPP KUPDRD bisa pada laman ini.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Tak hanya untuk konsultasi publik, penerbitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberikan rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD.

Harapannya, pada 5 Januari 2024 seluruh pemda sudah bisa melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. (sap)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, PDRD, RPP KUPDRD, DJPK, Kemenkeu, konsultasi publik, omzet

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya