Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Diminta Ikut Program Pengurangan Sanksi Sebelum Akhir Desember

A+
A-
20
A+
A-
20
WP Diminta Ikut Program Pengurangan Sanksi Sebelum Akhir Desember

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III mendorong wajib pajak untuk mengikuti program pengurangan sanksi administrasi (PSA) hingga 75%.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan kebijakan PSA digelar secara serentak oleh 3 kanwil DJP di Jawa Timur dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Kebijakan PSA yang diterbitkan oleh ketiga Kanwil DJP di Jawa Timur dibuat agar ada kesamaan tarif pada semua kanwil di Jawa Timur dan tidak menimbulkan preferensi aturan PSA yang berbeda di antara para wajib pajak," ujar Vita, dikutip Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Vita mengatakan digelarnya PSA secara serentak oleh 3 kanwil adalah diskresi para kepala kanwil untuk memberikan equal treatment bagi wajib pajak di ketiga wilayah kerja. Dengan demikian, semua pengusaha bisa memperoleh pengurangan sanksi yang sama tergantung pada kondisi dan nilai ketetapannya.

"PSA untuk seluruh wilayah Jatim berlaku sama sehingga tidak ada perbedaan tarif terkait PSA di Kanwil DJP Jawa Timur I, II, maupun III. Sebenarnya aturan tentang PSA sudah ada di PMK 8/2013, tetapi kita wujudkan dalam kebijakan yang lebih detail," ujar Vita.

Secara umum, skema PSA dapat dilihat pada tabel berikut:

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Khusus untuk pengusaha emas, Vita mengatakan ketiga kanwil memberikan fasilitas pengurangan sanksi sebesar 100%. Fasilitas khusus bagi pengusaha emas diberikan seiring dengan terbitnya PMK 48/2023.

Dengan pengurangan sanksi sebesar 100%, pengusaha emas diharap segera masuk ke dalam sistem perpajakan dan segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak. "Ini kesempatan bagi masyarakat, harapannya mereka yang tadinya belum patuh dan masih kesulitan untuk patuh, dapat segera masuk kategori patuh," ujar Vita.

Untuk mengikuti PSA, wajib pajak perlu mengajukan permohonan dengan mencantumkan alasan khilaf dan/atau bukan kesalahan wajib pajak. Wajib pajak juga perlu melampirkan formulir pemenuhan dokumen permohonan program PSA menggunakan format yang tersedia pada laman http://bit.ly/PSADJPJatim.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Selanjutnya, wajib pajak perlu mencantumkan salinan bukti penerimaan negara (BPN) yang mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) atas pembayaran pokok ketetapan pajak yang tertera di dalam SKPKB.

Wajib pajak juga perlu melampirkan salinan BPN yang mencantumkan NTPN atas pembayaran sanksi administrasi yang tidak diberikan pengurangan paling lambat 31 Desember 2023. Kemudian, wajib pajak juga perlu mencantumkan nomor BPS atau BPE SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021 dan 2022 serta SPT PPN tahun 2022 dan 2023. (sap)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, pengurangan sanksi administrasi, PSA, utang pajak, pokok pajak, ketetapan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:11 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya