Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Ditagih Pajaknya Lewat Telepon, DJP Wanti-Wanti Modus Penipuan

A+
A-
23
A+
A-
23
WP Ditagih Pajaknya Lewat Telepon, DJP Wanti-Wanti Modus Penipuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar lebih berhati-hati apabila menerima telepon yang mengaku sebagai pegawai pahak.

Layanan resmi call center DJP hanya melalui saluran outbound Kring Pajak 1500200 atau KPP terdaftar. Jika wajib pajak mendapat telepon dari pihak yang mengaku selain nomor tersebut, wajib pajak diimbau melakukan konfirmasi ke Kring Pajak atau KPP.

"Wajib pajak bisa mengecek imbauan kami terkait marahnya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Bantu share info ini agar wajib pajak lebih waspada," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

DJP menambahkan layanan outbound Kring Pajak 1500200 biasanya berisi imbauan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan, tindak lanjut Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), ataupun tujuan survei layanan.

Sedangkan terkait dengan layanan dari KPP, wajib pajak bisa mengonfirmasikan kepada KPP terdaftar. Kontak KPP dapat diakses pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen. Seorang pemilik akun di Twitter mengaku mendapatkan telepon yang berisi penagihan pajak. Namun, suara yang muncul terdengar seperti mesin otomatis.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

"Apakah sekarang metode penagihannya memang seperti itu via telepon?" tanya netizen.

Sebelumnya, DJP sempat merilis pengumuman yang berisi peringatan kepada wajib pajak agar mewaspadai modus baru penipuan via telepon. Baca 'Anda Dapat Telepon Mengatasnamakan Kantor Pajak? Begini Kata DJP'.

DJP mengatakan sesuai dengan ketentuan dalam PER-25/PJ/2016, salah satu layanan yang diberikan oleh Kring Pajak adalah penyampaian informasi perpajakan melalui outbound call. Layanan penyampaian informasi perpajakan itu terdiri atas 5 hal.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Pertama, edukasi perpajakan, yaitu pemberian edukasi kepada masyarakat dan/atau wajib pajak mengenai peraturan perpajakan, program, dan kegiatan DJP. Kedua, survei perpajakan, yakni survei untuk mendapatkan masukan dan informasi tentang kebijakan dan program yang telah dilaksanakan.

Ketiga, dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak (taxpayer compliance support). Penyampaian informasi dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak, meliputi prosedur pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan imbauan pelunasan tunggakan pajak.

Keempat, apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. Kegiatan pemberian apresiasi atau penghargaan kepada wajib pajak berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Kelima, layanan penyampaian informasi lainnya kepada masyarakat dan/atau wajib pajak. (sap)

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penipuan, lapor SPT, SPT Tahunan, ID billing, autodebet, bayar pajak, Kring Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Penentuan DPP Jasa Konstruksi Tergantung Kontraknya, Seperti Apa?

Jum'at, 21 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Tak Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Perpanjangan, Bisa Diperiksa

Kamis, 20 Juni 2024 | 19:35 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Batas Perpanjangan SPT Tahunan Badan Hampir Habis, Bisa Ajukan Lagi?

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:17 WIB
LAYANAN KEUANGAN

Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya