Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP OP Ini Bisa Lakukan Pencatatan Tanpa Pemberitahuan Pakai NPPN

A+
A-
25
A+
A-
25
WP OP Ini Bisa Lakukan Pencatatan Tanpa Pemberitahuan Pakai NPPN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 54/2021, pemerintah memerinci ketentuan wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tapi harus melakukan pencatatan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (21/6/2021).

Dalam PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021 pengecualian pembukuan diberikan kepada tiga kelompok. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Adapun perincian ketentuan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 54/2021.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

“Pasal dimaksud memang dimunculkan untuk memberikan kepastian hukum, sehingga aturan tersebut tidak menimbulkan multitafsir ke depannya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

Adapun wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Selain itu, peredaran bruto dari kegiatan secara keseluruhan dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek pajak dan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Selain mengenai ketentuan wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban penyelenggaraan pembukuan, ada pula bahasan tentang penyesuaian ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tanpa Menyampaikan Pemberitahuan

Khusus atas wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PMK 54/2021, diperbolehkan untuk melakukan pencatatan tanpa menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN. Wajib pajak ini dapat melakukan pencatatan sejak awal tahun pajak berlakunya PMK 54/2021.

Hal ini berbeda untuk kelompok wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN. Wajib pajak ini melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas serta memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Kelompok ini harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Apabila wajib pajak yang akan menggunakan NPPN tidak menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu 3 bulan, wajib pajak tersebut dianggap memilih menggunakan pembukuan. (DDTCNews)

  • Penggunaan Nilai Buku

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 56/2021, kini wajib pajak badan dalam negeri (WPDN) dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha sepanjang badan usaha hasil pemekarannya mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing (PMA) paling sedikit Rp500 miliar

Selain itu, wajib pajak BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal negara juga dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha. Namun, nilai buku dapat digunakan sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait dengan pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Tidak hanya itu, wajib pajak badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi BUMN kini juga dapat menggunakan nilai buku untuk pemekaran usaha. Ketiga cakupan wajib pajak tersebut belum tercantum dalam beleid terdahulu. Simak ‘PMK Baru Soal Penggunaan Nilai Buku untuk Pemekaran Usaha’. (DDTCNews)

  • Penurunan Batasan PKP

World Bank kembali mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini ditetapkan senilai Rp4,8 miliar. World Bank memandang rezim PPN di Indonesia memiliki eligibility threshold yang tinggi serta mengandung banyak pengecualian.

"Hal ini mengindikasikan tax multiplier di Indonesia masih rendah dan menunjukkan reformasi dari sisi penerimaan dan belanja akan berdampak positif terhadap perekonomian dibandingkan dengan sekadar memangkas belanja," tulis World Bank. Simak ‘Lagi, World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP’. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini
  • PPnBM DTP Mobil

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan fasilitas diskon PPnBM atas mobil baru diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

"Itu [fasilitas PPnBM] jangan dilihat siapa yang beli, tapi pertimbangannya itu diberikannya kenapa? Kami punya data golongan tertentu di masyarakat itu masih save uangnya, tidak membelanjakan. Ini berdampak pada produsen sektor-sektor tertentu [otomotif]," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Belum Ada Perubahan

DJP menyatakan sejauh ini belum ada perubahan tata kerja pegawai di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan skema bekerja dari kantor/work from office (WFO) dan dari rumah/work from home (WFH) masih sesuai dengan surat edaran menkeu terbaru tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

"Belum [ada perubahan skema WFO/WFH pegawai DJP]," katanya. (DDTCNews)

  • Persidangan Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak menunda persidangan yang telah dijadwalkan pada 21—25 Juni 2021. Selain itu, layanan administrasi secara tatap muka juga dihentikan sementara.

Ketentuan ini termuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-06/PP/2021. Meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak menjadi salah satu pertimbangan dilakukannya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka. Simak ‘Pengumuman! Sidang Pengadilan Pajak Minggu Depan Ditunda’. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pembukuan, pencatatan, NPPN, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya