Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Perlu Tahu 2 Jenis Loket Pelayanan di Kantor Pajak, Apa Saja?

A+
A-
1
A+
A-
1
WP Perlu Tahu 2 Jenis Loket Pelayanan di Kantor Pajak, Apa Saja?

Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kendati layanan perpajakan kini serba-online, terkadang ada keperluan administrasi pajak yang tetap harus diselesaikan dengan mendatangi langsung kantor pajak.

Ketika datang ke kantor pajak, wajib pajak perlu mengetahui 2 jenis loket layanan yang tersedia. Masing-masing memberikan bentuk layanan yang berbeda.

"Kalau wajib pajak mengunjungi kantor pajak, ada 2 loket yang bisa ditemui," sebut Ditjen Pajak (DJP) melalui unggahannya di media sosial, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Jenis loket yang pertama, loket helpdesk. Loket ini memberikan layanan terkait dengan konsultasi perpajakan. Di sini, wajib pajak bisa menyampaikan pertanyaan apapun yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

Kedua, loket TPT atau Tempat Pelayanan Terpadu. Lewat loket ini, wajib pajak bisa mengajukan berbagai permohonan terkait dengan layanan perpajakan.

"Permohonan yang dimaksud seperti permohonan perubahan data NPWP, permohonan cetak ulang NPWP, pelaporan SPT Masa, permohonan pemindahbukuan, dan lainnya," ungkap DJP.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2017 mengatur lebih terperinci mengenai layanan perpajkan di kantor pajak. Di loket TPT, sistem antreannya dibagi menjadi 2, yakni antrean untuk penerimaan surat/permohonan dan antrean untuk NPWP atau PKP.

Jam pelayanan loket helpdesk dan TPT diatur pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat. Perlu dicatat, pemberian layanan di loket TPT tetap diberikan pada jam istirahat. (sap)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, administrasi pajak, kantor pajak, KPP, DJP, loket TPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?