Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC & Polri Musnahkan Rokok & Miras Ilegal

A+
A-
0
A+
A-
0
 DJBC & Polri Musnahkan Rokok & Miras Ilegal

Pemusnahan rokok dan miras ilegal (Foto: DJBC)

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Dabo Singkep, Kepulauan Riau memusnahkan puluhan ribu rokok dan minuman keras ilegal yang diduga berasal dari Batam.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Dabo Singkep Tony Leonard mengatakan informasi penyelundupan tersebut diperoleh dari laporan masyarakat dan pengembangan analisis intelejen.

“Barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan ini telah melanggar ketentuan administratif yang diatur di PMK Nomor 47 Tahun 2012 sehingga barang itu ditetapkan menjadi barang dikuasai negara dan selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara,” tuturnya, Kamis (18/8) seperti dilansir laman resmi DJBC.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan mengganti kemasan dan menitipkan barang tersebut pada anak buah kapal (ABK) untuk selanjutnya dikeluarkan melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang minim pengawasan.

Pelabuhan yang tidak resmi tersebut di antaranya, Pelabuhan Rakya Desa Pangambil, Pelabuhan Jago, Pelabihan Roro Jagoh, dan Kawasan Pelabuhan Desa Suak Buaya.

Dari operasi penangkapan yang dilakukan beberapa kali, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 5.232 botol minuman keras dan 116.568 batang rokok ilegal.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Hingga saat ini Bea dan Cukai Dabo Singkep sudah memusnahkan BKC senilai Rp130 juta, sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp172 juta.

Sejumlah perwakilan dari instansi pemerintah dan tokoh masyarakat Dabo Singkep turut menyaksikan proses pemusnahan minuman keras dan rokok illegal tersebut. (Amu)

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, miras ilegal, rokok ilegal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 20:53 WIB
KAWASAN EKONOMI

Sama-Sama Kawasan Khusus, Apa Beda KEK dan KPBPB?

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Barang Hilang Saat Diperiksa, DJBC Minta Konfirmasi ke Jasa Eksepedisi

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Selasa, 11 Juni 2024 | 20:49 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Ajukan Keberatan Bea Cukai, Wajib Serahkan Jaminan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya