Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kota Ini Gratiskan PBB Bagi 45 Ribu Warganya

A+
A-
0
A+
A-
0
 Kota Ini Gratiskan PBB Bagi 45 Ribu Warganya
Ilustrasi

KUPANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menerapkan kebijakan gratis pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi 45 ribu wajib pajak. Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada warganya yang kurang mampu.

Kepala Dinas Pendapatan dan Asli Daerah Kota Kupang Jefri Pelt mengatakan kebijakan yang mulai diberlakukan tahun ini dan diperuntukan bagi wajib pajak dari keluarga miskin yang memiliki luasan lahan nominal pembayaran di bawah Rp100 ribu.

“Setelah kami menghitung ada sekitar 45 ribu wajib pajak yang memiliki kewajiban PBB dengan nominal Rp100 ribu ke bawah. Ini yang akan kami gratiskan,” katanya di Kupang, baru-baru ini.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Jefri menjelaskan Pemkot Kupang telah menghitung dampak dari kebijakan menggratiskan PBB untuk 45 ribu wajib pajak tersebut dan menurutnya kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pemasukan serta potensi pemasukan bagi daerah.

Untuk kelancarannya, lanjut Jefri, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang akan tetap menerbitkan surat pemberitahuan terhutang PBB bagi setiap wajib pajak, namun selanjutnya wajib pajak juga akan diberikan tanda lunas membayar.

“Aplikasinya tetap dicetak dan pelunasan akan dilakukan secara manual oleh Dispenda tanpa melalui bank karena akan mengganggu sistem yang sudah ada,” ujar Jefri.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Dia berharap dengan adanya kebijakan ini, warga miskin di Kota Kupang akan terus berusaha dan bisa terdorong untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangganya. Sekaligus sebagai daya pacu bagi warga untuk terus berjuang meningkatkan pemenuhan kebutuhannya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, kota kupang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?