Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tahun Ini Target Retribusi Pasar Turun Drastis

A+
A-
0
A+
A-
0
 Tahun Ini Target Retribusi Pasar Turun Drastis

SUKOHARJO, DDTCNews – Target pendapatan asli daerah (PAD) Kab. Sukoharjo dari retribusi pasar tradisional tahun ini hanya dipatok sekitar Rp4,9 miliar, menurun drastis sebesar Rp1,47 miliar atau 23,12% dibanding tahun lalu. Pada 2016, realisasinya mencapai 86,56% dari target Rp6,37 miliar.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kab. Sukoharjo Sutarmo menjelaskan penurunan tersebut disebabkan banyaknya kios dan los di pasar tradisional yang tutup, sehingga pemiliknya tidak membayar retribusi. Ia berharap target retribusi tahun ini dapat tercapai.

“Mudah-mudahan target bisa berlebih karena kami akan menerapkan sistem baru pembayaran retribusi untuk menghindari tunggakan. Sistem baru tersebut adalah petugas langsung menyetorkan hasil penarikan retribusi hari itu ke bendahara pajak. Kemudian bendahara menyetorkannya ke Bank Jateng setiap dua hari sekali,” ujarnya, kemarin (17/1).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Selain itu, lanjutnya, lurah pasar dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) juga melakukan pengawasan dan membuat laporan hasil retribusi setiap pekannya. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi kebocoran penerimaan.

Menurut Sutarmo, pemindahan hak dari pemilik kios lama ke pemilik kios baru relatif berkurang. Namun, pihaknya akan tetap melakukan pendataan ulang.

“Awal tahun ini dilakukan pendataan ulang kios dan los oleh tim khusus terdiri atas Badan Keuangan Daerah (BKD), Inspektorat, Satpol PP dan Bidang Pasar Disdagkop dan UKM. Tugas tim akan mendata pemasukan retribusi di hari pasaran. Hasil dan temuan tim gabungan akan dikaji dan dibahas untuk menentukan target PAD tahun berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Secara terpisah, seperti dilansir dari solopos.com, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menegaskan akan mengambil alih kios dan los yang dibiarkan kosong oleh pemiliknya. Ia meminta pedagang untuk segera menempati dan memfungsikan kios dan los milik mereka.

“Keberadaan kios dan los kosong sudah menjadi catatan Pemkab. Daripada kosong terus-menerus, Pemkab mengambil alih pengelolaan. Bisa jadi kios dan los itu dilelang atau disewakan ke pihak ketiga. Yang jelas dinas sudah diminta mendata dan kami menunggu laporan hasil pendataan itu,” pungkasnya. (Amu)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, retribusi pasar, kabupaten sukoharjo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?