Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

11 Asosiasi Pengusaha Minta Threshold Omzet PPh Final Dinaikkan

A+
A-
8
A+
A-
8
11 Asosiasi Pengusaha Minta Threshold Omzet PPh Final Dinaikkan

Ilustrasi. Pekerja menata berbagai hasil produksi kerajinan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) rumah tangga dan Industri Kecil Menengah (IKM) yang dipasarkan pada bazar UMK-IKM dan pasar murah Asia Mart Center di Banda Aceh, Aceh, Selasa (19/1/2021). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meminta ambang batas atau threshold omzet tahunan untuk pengenaan PPh Final UMKM ditingkatkan, bukan diturunkan sebagaimana tertuang dalam rencana peraturan pemerintah (RPP).

Permintaan tersebut datang dari sejumlah asosiasi seperti Asosiasi Usaha Kecil Menengah Indonesia (Akumindo), Jaringan Usaha Independen Indonesia (Jusindo), Himpunan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Hipmikindo), dan 8 asosiasi lainnya.

Menurut asosiasi, ambang batas baru yang tertuang dalam RPP bertolak belakang dengan tujuan UU Cipta Kerja yaitu memberikan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil. Untuk itu, ambang batas ada baiknya dinaikkan dari saat ini senilai Rp4,8 miliar.

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

"Besaran ini sudah tidak relevan lagi karena sudah bertahun-tahun belum dilakukan penyesuaian. Yang sangat memprihatinkan malah dalam draf RPP besaran peredaran tahunan ini diturunkan menjadi Rp2 miliar," tulis Akumindo dalam keterangan resmi, Kamis (21/1/2021).

Akumindo bersama 10 asosiasi lainnya pun menyarankan pemerintah untuk meningkatkan threshold omzet tahunan pengenaan PPh Final UMKM menjadi hingga Rp7,5 miliar sejalan dengan tingkat inflasi, suku bunga, dan perkembangan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.

Lebih lanjut, 11 asosiasi juga meminta pemerintah untuk menghapus ketentuan batasan jangka waktu 3-7 tahun. Pengusaha menilai sepanjang suatu usaha masih dikategorikan sebagai UMK, skema PPh Final seharusnya dapat dimanfaatkan oleh usaha tersebut.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Seperti diketahui, RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi dan UMKM menyatakan UMK tertentu bisa mendapatkan insentif pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada bidang PPh.

Terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi pelaku UMK untuk dapat dikategorikan sebagai UMK tertentu dan berhak mendapatkan fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam pada Pasal 105 ayat (2) RPP tersebut.

Pertama, UMK baru mulai berproduksi atau beroperasi. Kedua, UMK harus memiliki omzet paling besar senilai Rp2 miliar per tahun. Ketiga, UMK harus berusaha pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, transportasi, perhotelan, atau rumah makan. Keempat, UMK harus mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peredaran bruto, pph final, umkm, threshold, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB