Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

2 Hari Kerja Sebelum Datang ke Pengadilan Pajak, Daftar Online Dulu

A+
A-
1
A+
A-
1
2 Hari Kerja Sebelum Datang ke Pengadilan Pajak, Daftar Online Dulu

Pengumuman mengenai pelaksanaan kembali persidangan dan layanan tatap muka. (setpp.kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Pengguna layanan persidangan dan administrasi secara tatap muka pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak wajib melakukan pendaftaran antrean online.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme antrean online yang dimuat dalam Surat Edaran Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2021. Surat edaran yang mulai berlaku pada 26 Juli 2021 ini mencabut SE-01/SP/2020.

“Pengguna Layanan wajib melakukan pendaftaran antrean secara online 2 hari kerja sebelum rencana kedatangan di Pengadilan Pajak,” bunyi penggalan salah satu ketentuan dalam SE tersebut, dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Sesuai dengan ketentuan SE-01/SP/2021, dalam melakukan pendaftaran, pengguna layanan mengacu pada informasi sebagaimana disebutkan pada laman www.setpp.kemenkeu.go.id. Pengguna layanan paling kurang menyebutkan data sebagai berikut:

  • Loket A: nama pemohon, nama perusahaan/wajib pajak, keperluan, nomor dan tanggal keputusan yang diajukan banding dan/atau gugatan;
  • Loket C: nama pemohon, jenis dokumen, nomor dan tanggal putusan Pengadilan Pajak.

Pengumuman daftar antrean akan diunggah pada laman www.setpp.kemenkeu.go.id paling lambat 1 hari sebelum jadwal kedatangan. Pengguna Layanan wajib menunjukkan bukti antrean online kepada satuan pengamanan untuk dilakukan pencocokan dengan daftar antrean sebelum memasuki gedung Pengadilan Pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, SE tersebut juga menjabarkan ketentuan pengguna layanan yang datang langsung. Salah satunya adalah kewajiban menunjukkan paling kurang surat keterangan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif yang berlaku paling lama 3 x 24 jam sejak tanggal surat. Simak ‘Wajib Bawa Hasil Tes Antigen, Ini Prosedur Layanan di Pengadilan Pajak’.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, mulai 26 Juli 2021, pelaksanaan sidang pada Pengadilan Pajak dibagi menjadi 2 shift waktu tiap harinya, yakni pukul 08.00—12.00 WIB (shift I) dan pukul 13.00—17.00 WIB (shift II).

Kemudian, layanan secara tatap muka/melalui helpdesk/disampaikan secara langsung dibuka pada Senin—Jumat selama hari kerja pukul 10.00—15.00 WIB. Simak ‘Ketentuan Waktu & Jenis Layanan di Pengadilan Pajak Mulai 26 Juli 2021’.

SE-01/SP/2021 juga memuat beberapa lampiran teknis prosedur. Pertama, prosedur layanan administrasi persidangan untuk para pihak yang bersengketa atau tamu diluar para pihak yang bersengketa.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Kedua, prosedur layanan penerimaan surat melalui pos/ekspedisi tercatat. Ketiga, prosedur layanan penerimaan surat melalui tatap muka/diantar langsung. Keempat, prosedur layanan administrasi peninjauan kembali. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-14/PP/2021, SE-01/SP/2021, SE-01/SP/2020, Pengadilan Pajak, persidangan, sengketa pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:50 WIB
OPINI PAJAK

Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:07 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK - DDTC

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya